ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Ersento Maraden Sitorus, mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Fernando menilai penegakan norma kudu setara tanpa pandang bulu.
"Hukum kudu ditegakkan secara setara untuk semua tanpa ada terkecuali. Termasuk dengan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto nan terseret masalah norma Harun Masiku," ujar Fernando dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (24/12/2024).
Fernando menegaskan KPK kudu berani dan tidak takut terhadap upaya intervensi oleh pihak mana pun. Dia juga meminta siapa pun untuk tidak mempengaruhi proses norma nan sedang ditangani oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa pun jangan ada nan berupaya mempengaruhi proses norma nan sedang ditangani oleh KPK alias lembaga penegak norma lainnya," katanya.
"Begitu juga dengan KPK alias lembaga penegak norma lainnya agar jangan mau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan membangun posisi tawar," imbuhnya.
Fernando mengungkapkan semua pihak kudu mendukung dan memperkuat keahlian KPK. Dia juga meminta semua pihak menjaga independensi lembaga anti rasuah itu dalam memberantas korupsi.
"Apalagi pemerintah Prabowo nan mempunyai janji dan komitmen mengenai dengan pemberantasan korupsi kudu dibuktikan dengan tidak melakukan intervensi untuk melakukan penanganan alias penghentian suatu perkara," ujarnya.
Hasto Ditetapkan Tersangka
Penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah investigasi bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a alias pasal 5 ayat (1) huruf b alias pasal 13 UU Tipikor.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan investigasi dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berasas surat perintah investigasi nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
KPK juga telah secara resmi mengumumkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto (HK) dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.
"Perbuatan kerabat HK bersama-sama kerabat HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. nan pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo.
Dalam proses pemilihan legislative tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan bunyi sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya berjulukan Rizky Aprilia nan mendapatkan bunyi 44.402. Di momen itu, Rizky semestinya meraih bangku DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas nan meninggal dunia.
Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membikin sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.
"Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan kerabat HM. Namun upaya terdebut ditolak oleh kerabat Rizky Aprilia," jelas Setyo.
Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a alias pasal 5 ayat (1) huruf b alias pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
(whn/dnu)