Jaga Daya Saing Dan Kepastian Usaha, Deregulasi Jadi Keharusan

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jaga Daya Saing dan Kepastian Usaha, Deregulasi Jadi Keharusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (ketiga kiri) berbareng Menteri Perdagangan Budi Santoso (ketiga kanan), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kedua kiri), Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kiri), Wakil Menteri Perindustrian F(MI/Usman Iskandar)

PEMERINTAH memutuskan melakukan deregulasi di bagian impor dan kemudahan berupaya sebagai strategi menghadapi ketatnya persaingan dunia dan penurunan ranking kemudahan berbisnis di Indonesia. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan langkah ini merupakan keharusan untuk menjaga daya saing nasional di tengah dinamika ekonomi bumi nan semakin kompleks.

"Dalam rangka persaingan, ease of doing business jadi pertimbangan. Dalam salah satu reviu, Indonesia mendapatkan reviu nan lebih rendah tahun ini. Oleh lantaran itu deregulasi jadi keharusan agar kita kompetitif," ujarnya dalam konvensi pers, Jakarta, Senin (30/6).

Menurut Airlangga, tekanan persaingan dari negara-negara lain semakin kuat, terutama di tengah ketidakpastian global. Untuk itu, Indonesia perlu menyelaraskan izin agar dapat dibandingkan dengan negara lain, termasuk dalam konteks aksesi ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan beragam perjanjian jual beli strategis.

"Ini seluruhnya sejalan dengan proses-proses nan dilakukan oleh Indonesia nan membikin izin kita bisa diperbandingkan dengan negara-negara lain, termasuk dalam proses aksesi OECD, Indonesia sudah punya road map alias initial memorandum," kata Airlangga.

Ia menambahkan, deregulasi ini juga mengenai dengan beragam kemitraan komprehensif seperti EU-CEPA dan perundingan dengan Amerika Serikat nan menyangkut halangan non-tarif. Seluruh langkah tersebut dinilai selaras dalam upaya meningkatkan kepastian upaya dan efisiensi perizinan.

"Momentum ini digunakan untuk melakukan deregulasi. Ini paket pertama, tetap ada beberapa perihal lain nan bakal kita lakukan," ungkapnya.

Selain mendorong kemudahan berusaha, deregulasi ini juga diarahkan untuk mempercepat respons terhadap produk impor nan berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat di pasar domestik. Pemerintah berkomitmen untuk merespons sigap melalui pengamanan tarif dan instrumen kebijakan lainnya.

"Terhadap produk-produk nan dianggap memberikan persaingan tidak sehat kepada Indonesia, tindakan kita bakal dipercepat untuk pengamanan tarif dan lainnya nan diharapkan dalam waktu 14 hari kita bisa merespons," jelas Airlangga.

Terkait akibat terhadap penerimaan negara, Airlangga memastikan bahwa deregulasi ini lebih berfokus pada penyederhanaan birokrasi perizinan, bukan perubahan tarif bea masuk, sehingga tidak bakal mengganggu pendapatan negara dari sisi kepabeanan.

"Kita tidak mengumumkan perubahan tarif bea masuk, jadi tidak ada hasilnya pada penerimaan negara," tuturnya. 

Pemerintah juga meletakkan perhatian unik pada sektor industri padat karya, dengan upaya negosiasi penurunan tarif ekspor ke pasar Eropa dan Amerika Serikat. Ia menekankan bahwa pengurangan tarif bakal secara langsung meningkatkan daya saing industri nasional.

"Kita berambisi dengan bisa ditekannya tarif, terutama Eropa, mereka menjanjikan bakal diturunkan serendah mungkin, ini tentu bakal meningkatkan daya saing kita," ucap Airlangga.

Di tengah tekanan perang jual beli dan perlambatan ekonomi global, efisiensi dan biaya logistik juga menjadi konsentrasi kebijakan. Airlangga menyebut bahwa sebagai negara kepulauan, Indonesia perlu meningkatkan efisiensi logistik melalui penguatan sistem national single window dan e-logistic nan terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (Mir/E-1)