ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Tiga majelis pengadil nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya nan mengadili Gregorius Ronald Tannur bakal menjalani sidang perdana hari ini. Mereka bakal diadili dalam kasus dugaan penerimaan suap mengenai vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Ketiga pengadil nonaktif itu terlihat sudah memasuki ruang sidang. Mereka tampak kompak mengenakan masker. Mereka mengenakan kemeja dan batik.
Saat ini majelis pengadil sudah memasuki ruangan. Mereka kemudian diminta ke depan dan duduk di bangku terdakwa, tepatnya di depan majelis hakim. Ketiga pengadil nonaktif itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan. Mereka bakal didakwa menerima suap mengenai vonis bebas Ronald Tannur.
Sebagai informasi, kasus ini bermulai dari jeratan norma untuk Gregorius Ronald Tannur atas kematian kekasihnya nan berjulukan Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur nan merupakan anak dari mantan personil DPR Edward Tannur lampau divonis bebas meski kemudian di tingkah kasasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi balasan 5 tahun penjara.
Tentang vonis bebas itu, usut punya usut rupanya ada suap di baliknya. Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini menetapkan 6 tersangka sebagai berikut:
1. Erintuah Damanik
2. Mangapul
3. Heru Hanindyo
4. Lisa Rahmat
5. Zarof Ricar
6. Meirizka Widjaja
Tiga nama pertama merupakan majelis pengadil nan mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.
Alur perkara secara singkat adalah Meirizka meminta support Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa lantas berkomunikasi dengan Zarof nan kemudian dihubungkan ke 3 pengadil nan mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap menyuap tersebut.
Dalam perjalanannya, interogator Kejagung menemukan duit Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar) dan emas batangan seberat 51 kilogram dari Zarof nan diduga merupakan gratifikasi di luar perkara Ronald Tannur. Per saat ini Kejagung tetap mengusut temuan itu.
(amw/zap)