ARTICLE AD BOX
Jakarta, librosfullgratis.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif hingga Rp 0 untuk sewa rumah susun (rusun) negara nan dimiliki Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Nol Rupiah alias Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sewa Satuan Rumah Susun nan Berlaku Pada Kementerian Keuangan.
Peraturan diterbitkan sebagai penyelenggaraan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP nan Berlaku Pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara.
"Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa sewa Sarusun dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) alias 0% (nol persen) dengan pertimbangan tertentu," tulis penjelasan Pasal 2 ayat (1) patokan tersebut, dikutip Minggu (22/12/2024).
Faktor pertimbangan tertentu, tersebut a.l. aspek penyesuai sewa Sarusun nan berupa keringanan dan pengakuan Pegawai Negeri Sipil berupa akomodasi nan menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi.
Adapun, formula untuk menghitung Tarif Sewa Sarusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut:
Sewa Sarusun = struktur tarif x aspek penyesuai sewa : jumlah unit Sarusun.
Sebagai catatan, struktur tarif sebagaimana ditentukan menggunakan tarif menengah nan dihitung berasas Biaya Operasional alias Biaya Pemeliharaan.
Adapun, besaran aspek penyesuai sewa berkisar antara 50% hingga 100%, tergantung pada jenis Sarusun sebagai berikut:
1. Sarusun Negara Tipe A (maks. 168 m²): 60%
2. Sarusun Negara Tipe B (maks. 104 m²): 57,5%
3. Sarusun Negara Tipe C (maks. 56 m²): 55%
4. Sarusun Negara Tipe D (maks. 48 m²): 52,5%
5. Sarusun Negara Tipe E (maks. 36 m²): 50%
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Wow! Ini Penampakan Apartemen Rp 1 Juta/ Bulan di Jakarta Selatan
Next Article Begini Cara Sri Mulyani Simpan Uang Negara Ribuan Triliun