Kader Pdip Daerah Minta Hasto Taat Hukum: Dia Bukan Siapa-siapa

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kader PDIP Cirebon, Suryana, merespons penetapan tersangka KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suryana meminta Hasto untuk menaati proses hukum.

"Ya itu biasa aja, ikuti aja patokan hukum," kata Suryana kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

Wakil Ketua DPD Jawa Barat periode 2005-2010 ini mengatakan Hasto bukanlah pendiri maupun tokoh di PDIP. Kata Suryana, Hasto bukanlah siapa-siapa di tubuh PDIP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan Hasto itu bukan pendiri partai juga bukan tokoh partai, media aja nan mem-blow up masalah Hasto, jadi dianggap tokoh partai, padahal Hasto bukan siapa-siapa," kata Suryana.

KPK Resmi Tetapkan Hasto Tersangka

KPK secara resmi telah mengumumkan penetapan tersangka kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku itu. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.

"Perbuatan kerabat HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama kerabat HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. nan pertama, HK menempatkan HM pada dapil I Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya dari Toraja," kata Setyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12).

Dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan bunyi sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya berjulukan Rizky Aprilia, nan mendapatkan bunyi 44.402. Di momen itu, Rizky semestinya meraih bangku DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas nan meninggal dunia.

Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membikin sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.

KPK Cegah Hasto

KPK sekarang mencegah Hasto ke luar negeri. Selain Hasto, KPK juga mencegah Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) ke luar negeri berangkaian dengan kasus suap tersangka Harun Masiku.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang penduduk negara Indonesia, ialah YHL dan HK," kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12).

Tessa mengatakan pencegahan ke luar negeri mengenai investigasi dugaan tindak pidana korupsi. KPK memerlukan keterangan untuk proses penyidikan.

"Keputusan ini bertindak untuk 6 (enam) bulan," katanya.

(whn/idh)