Kejati Periksa Wali Kota Jakpus Diperiksa Soal Dugaan Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta melakukan pemeriksaan saksi mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

Salah satu nan dipanggil adalah Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menyampaikan, selain Arifin ada dua saksi lain nan turut diperiksa, ialah pihak Manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra.

"Terdapat dua orang saksi nan tidak datang pada pemeriksaan hari ini dan bakal dijadwalkan ulang," kata dia kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Dua saksi lain nan tidak datang adalah Pri Mulya Priadi selaku Pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni, serta Ewith Bahar selaku seniman tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.

Tiga tersangka nan dimaksud, antara lain Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta berinisial IHW, Plt Kepala Bidang Pemanfaatan berinisial MFM, dan tersangka GAR selaku pemilik event organizer (EO) untuk mengghelat aktivitas fiktif. Dana nan dikorupsi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.

"Hari ini kami telah menetapkan tiga orang nan tersangka, dua orang dari Aparatur Sipil Negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta alias vendor. Ketiga orang tersangka tersebut selanjutnya bakal kami lakukan proses," kata Kepala Kejati JakartaPatris Yusrian Jaya di Kantor Kejati, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).