ARTICLE AD BOX
Kehidupan influencer asal Bandung, Doni M Taufik alias Doni Salmanan, pernah menuai sorotan lantaran penuh kemewahan. Kini, barang-barang mewah milik Doni Salmanan telah dirampas negara lantaran kasus norma nan menjeratnya.
Nama Doni Salmanan menjadi sorotan setidaknya mulai tahun 2021. Saat itu, Doni dikenal sebagai influencer asal Bandung dengan style hidup mewah dan sering melakukan tindakan 'dermawan'.
Doni pernah mendonasikan duit ratusan juta hasil lelang motor sport koleksinya. Uang tersebut disumbangkannya untuk membantu masyarakat nan terdampak pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doni juga menjadi sorotan lantaran menghambur-hamburkan duit jutaan rupiah bagi pengendara di jalanan Kota Bandung. Namun, kehidupan Doni mulai berubah saat terjerat kasus penipuan.
Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading lewat platform Quotex pada tahun 2022. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Polisi menyita barang-barang mewah milik Doni, mulai mobil hingga rumah mewah nan dianggap mengenai dengan kasus tersebut. Doni kemudian diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Saat itu, Doni Salmanan didakwa menyebarkan buletin bohong dan menyesatkan nan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU).
Doni kemudian dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan. Jaksa saat itu menuntut ratusan aset Doni mulai arloji mewah, busana mewah, motor sport, mobil mewah hingga rumah mewahnya dirampas untuk negara.
Pada Desember 2022, Doni divonis bersalah dan dijatuhi balasan 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, majelis pengadil PN Bale Bandung hanya memerintahkan aset berupa CPU, MacBook, monitor merek MSI serta dua laptop Asus ROG untuk dirampas negara.
Sementara, aset mewah lainnya diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa. Jaksa tak terima dengan putusan itu dan mengusulkan permohonan banding.
Hukuman Doni Diperberat-Rumah Laku Dilelang
Foto: Dok. Istimewa
Doni dijatuhi balasan 8 tahun penjara oleh pengadil PT Bandung. Dia juga dihukum bayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim kemudian memerintahkan ratusan aset milik Doni dirampas untuk negara. Aset nan dirampas itu mulai dari arloji Hermes, sepatu Balenciaga, baju Dior, motor Ducati, mobil Laborghini hingga rumah di Bandung.
Doni kembali melawan vonis itu dengan mengusulkan kasasi. Pada Agustus 2023, majelis kasasi nan terdiri atas Hakim Agung Eddy Army sebagai ketua dan Suharto serta Hidayat Manao sebagai personil menolak kasasi Doni. Hukuman Doni pun tetap seperti pada tingkat banding.
Doni mengusulkan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Pada Mei 2024, majelis PK nan terdiri dari Hakim Agung Desnayeti sebagai ketua dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yohanes Priyana sebagai personil menolak PK Doni.
Terbaru, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia telah melelang rumah milik Doni Salmanan. Rumah tersebut laku terjual seharga Rp 3,5 miliar.
"Adapun objek lelang nan sukses dilelang ialah 1 bagian tanah dan/atau gedung di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m2 dan luas gedung 600 m2, dengan nilai batas Rp 3.527.080.000 (Rp 3,5 miliar) dan laku terjual dengan nilai nan sama," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Dia menyebut proses lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu. Dia mengatakan lelang ini dilakukan sebagai penyelenggaraan putusan MA terhadap perkara Doni.
Nasib Mobil-mobil Mewah Doni
Mobil mewah milik Doni Salmanan nan dirampas untuk negara (Foto: Agung Pambudhy/librosfullgratis.com)
1. Motor Kawasaki H2
2. Motor Kawasaki ZX1000
3. Mobil Porsche 911 Carrera 4S
4. Motor BMW S1000
5. Ducati Superleggera V4
6. Kawasaki ZX-25R
7. Mobil Honda CRV
8. Mobil Toyota Fortuner
9. Mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk
10. Mobil BMW 840i coupe M Tech.
Meski telah dieksekusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sejak September 2024, belum ada penjelasan apakah aset-aset Doni lainnya telah laku dilelang. Berdasarkan penelusuran di situs resmi lelang.go.id, belum ada mobil alias motor dengan merek seperti nan dirampas dalam perkara Doni nan dilelang.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini