ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah sesuai dengan prosedur. Dia mengatakan hasil penggeledahan bakal dilaporkan oleh penyidik.
"Ya sesuai prosedur aja, hasilnya kelak pasti dilaporkan oleh penyidik," kata Setyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Setyo belum menjelaskan apa saja nan disita dari penggeledahan itu. Dia mengatakan aktivitas penggeledahan merupakan kewenangan penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya itu kelak dilaporkan interogator lah itu. Itu interogator lah nan menyampaikan, kelak silakan menghubungi jubir ya," ujar Setyo.
Hasto merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu personil DPR. Hasto diduga bersama-sama memberi suap kepada Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU RI pada 2020 agar mengupayakan caleg PDIP Harun Masiku menjadi personil DPR lewat PAW.
Selain Hasto, KPK menetapkan Wahyu; orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; eks caleg PDIP Harun Masiku; dan seorang swasta berjulukan Saeful sebagai tersangka. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah divonis bersalah dan menjalani balasan penjara. Ketiganya juga sudah bebas.
Sementara itu, Harun Masiku belum ditangkap. Hasto sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka berbareng Donny Tri Istiqomah pada akhir 2024.
Terbaru, KPK menggeledah rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (7/1). KPK kemudian membawa koper usai penggeledahan.
(ond/haf)