ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Komisi I DPR RI dan Pemerintah menggelar rapat membahas revisi Undang-undang (UU) TNI. Rapat digelar di hotel area Jakpus dan tetap berjalan hingga malam ini.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin membenarkan rapat pembahasan RUU TNI tersebut. Dia mengatakan rapat diikuti Panja UU TNI DPR dan Panja UU dari pemerintah.
"Betul, Panja UU TNI DPR dengan panja UU dari pemerintah," kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (14/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
TB Hasanuddin menuturkan rapat dimulai sejak pukul 13.00 WIB. Hingga malam ini rapat tetap berlangsung.
"Sejak jam 13.00 WIB," ujarnya.
Target Rampung Bulan Ini
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin berambisi pembahasan revisi UU TNI selesai di bulan Ramadan ini. Sjafrie turut membeberkan poin-poin dari usulan pasal nan bakal direvisi.
"Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin golongan kerja nan bakal membahas 3 pasal nan bakal dibahas," kata Sjafrie seusai Rapat Kerja berbareng Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
"Dengan angan ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para personil DPR," ucapnya.
Ada tiga pasal utama nan bakal direvisi, ialah kedudukan TNI (Pasal 3), penempatan prajurit di kementerian/lembaga (Pasal 47), dan pemisah usia pensiun (Pasal 43).
"Penugasan prajurit TNI di luar alias nan saya sebut di kementerian dan lembaga. Bagaimana nan kita semua tahu bahwa dalam UU sudah tercantum 15 lembaga nan bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI, nan seperti, nan ada di dalam UU 34 nan sekarang sedang berlaku," kata Sjafrie seusai rapat.
Sjafrie mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan petunjuk mengenai revisi UU TNI. Dia menyinggung soal keharusan pensiun dini.
"Sedangkan untuk revisinya, ini Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI nan bakal ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu kudu pensiun dan kita sebut pensiun dini," kata Sjafrie.
"Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga nan dimaksud. Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas kudu terukur dan nan paling krusial dia loyal kepada negara dan bangsa, memegang teguh sapta marga dan sumpah prajurit," sambungnya.
Berikut ini 15 lembaga nan bisa dijabat prajurit aktif TNI seperti paparan Kemenhan di rapat.
1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung.
(dek/idn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu