Komisi Iii Dpr: Apresiasi Hasil Banding Kejaksaan Di Kasus Harvey Moeis

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi (PT) nan mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis perkara korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis.

Hukuman Harvey nan semula 6 tahun penjara sekarang diperberat menjadi 20 tahun penjara.

“Putusan 20 tahun ini memang di luar dugaan, perlu diapresiasi,” kata Nasir.

Menurutnya, balasan maksimal ini menunjukkan bahwa pengadil tidak mempunyai keraguan atas pembuktian nan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kalau pengadil ada keraguan, maka putusannya kudu menguntungkan terdakwa. Ini pengadil malah menghukum lebih tinggi. Mungkin ini dalam rangka menghadirkan keadilan masyarakat,” ujar Nasir.

Saat ditanya apakah putusan ini dipengaruhi oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto nan menginginkan balasan 50 tahun bagi koruptor, Nasir menegaskan bahwa pengadil kudu berpatokan pada kebenaran persidangan.

“Termasuk Komisi Yudisial dalam konteks menjaga martabat hakim. Kan pertanyaannya, kenapa jomplang sekali putusannya (sebelumnya di PN dihukum 6 tahun, di PT dinaikkan jadi 20 tahun). Apakah ada sesuatu di putusan PN sehingga mencederai keadilan publik alias seperti apa begitu,” ungkap Nasir.

Nasir berambisi putusan ini menjadi catatan krusial bagi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memperkuat pengawasan terhadap putusan pengadilan. “Mudah-mudahan putusan ini menjawab keraguan publik kepada lembaga pengadilan,” pungkasnya.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat balasan Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Dalam sidang nan digelar Kamis (13/2/2025), Majelis Hakim memutuskan untuk meningkatkan vonis suami Sandra Dewi dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara...

Putusan Hakim Perberat Hukuman 20 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan langkah norma banding jaksa atas vonis terdakwa Harvey Moeis di kasus korupsi timah. Hasilnya, majelis pengadil memperberat masa balasan penjara suami Sandra Dewi itu dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara, dan dihukum bayar duit pengganti sebesar Rp420 miliar nan andaikan tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan bendanya bakal disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan duit pengganti.

Jika kekayaan bendanya tidak mencukupi juga untuk bayar duit pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Dalam pertimbangan, majelis pengadil menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi di kasus komoditas timah, nan menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Tidak ada perihal nan meringankan dalam putusan tersebut.