Komisi X Dpr Soal Siswa Belajar Di Lantai Gegara Spp: Langgar Hak Anak!

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudin menanggapi soal siswa SD di Medan nan disuruh belajar di lantai selama tiga bulan lantaran menunggak SPP. Hetifah menyebut tindakan ini tentu melanggar prinsip pendidikan.

"Tindakan meminta siswa belajar di lantai, akibat menunggak SPP selama tiga bulan sebagaimana kasus di sebuah SD Swasta di Medan, merupakan tindakan nan tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan nan menjunjung tinggi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan nan layak tanpa diskriminasi," ujar Hetifah kepada wartawan, Senin (13/1/2025).

"Meski sekolah swasta mempunyai kebijakan berdikari dalam pengelolaan keuangannya, tetap ada batas nan kudu dijaga agar tindakan mereka tidak mencederai hak-hak siswa," tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hetifah mengatakan bahwa dalam perspektif pendidikan dan etika, setiap anak berkuasa mendapatkan pendidikan nan terhormat sesuai dengan petunjuk UUD 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Secara psikologis anak, katanya, tindakan tersebut tentu dapat berakibat jelek pada kepercayaan diri dan kesehatan mental anak.

"Terkait perihal ini, perlu diingat juga, bahwa pendidikan bukanlah sekadar jasa jasa, namun juga tanggung jawab sosial untuk membangun sebuah generasi bangsa," katanya.

Dia menilai pihak sekolah kudu membuka komunikasi dengan orang tua siswa untuk mencari solusi pembayaran nan tidak merugikan kewenangan siswa. Pemerintah wilayah (pemda), katanya, juga perlu memperkuat program support biaya pendidikan alias subsidi untuk siswa dari family tidak mampu.

Dia berambisi kasus menjadi pengingat bagi semua pihak, untuk memperkuat pengawasan dan memastikan akses pendidikan nan terhormat bagi semua siswa, tanpa terkendala oleh masalah finansial.

"Selain itu, perlu ada pengawasan lebih ketat terhadap praktik di sekolah, termasuk sekolah swasta, untuk memastikan tidak terjadi tindakan diskriminatif nan mencederai kewenangan pendidikan anak," katanya.

Sebelumnya, diketahui M (10), siswa kelas 4 di SD swasta di Kota Medan, kudu menjalani balasan dengan duduk di lantai selama dua hari pada 6-7 Januari 2025 saat aktivitas belajar-mengajar. M duduk di lantai mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

M dihukum oleh wali kelasnya, pembimbing berinisial H, lantaran menunggak SPP selama tiga bulan, ialah Oktober hingga Desember 2024.

(azh/jbr)