Komisi X Dpr Usul Bentuk Badan Guru Nasional Untuk Sentralisasi Manajemen Guru

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Komisi X DPR menyampaikan pandangan mengenai perlunya tata kelola guru agar tersentralisasi oleh Kemendikdasmen. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mendorong pembentukan Badan Guru Nasional sebagai lembaga nan bertanggung jawab dalam manajemen pembimbing secara terpusat.

"Perubahan UU Sisdiknas diharapkan dapat menciptakan keselarasan antarregulasi nan mengatur guru, sehingga tidak terjadi tumbukan dalam perihal agunan kesejahteraan, transparansi proses dan rekrutmen, pengedaran dan tempat penugasan, serta status kepegawaian nan jelas dan tidak tumpang tindih," kata Lalu kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Lalu mengatakan revisi UU Sisdiknas perlu menegaskan pengakuan terhadap pekerjaan pembimbing sebagai bagian krusial dalam ekosistem pendidikan. "Frasa mengenai tunjangan pekerjaan guru, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan tunjangan fungsional, tetap dipertahankan sebagai corak penghargaan pemerintah terhadap pendidik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu juga mendorong agar peran dan independensi organisasi pekerjaan pembimbing dapat diperkuat. Menurutnya, perihal itu perlu dilakukan agar pemerintah tidak mengintervensi organisasi tersebut.

Lalu melanjutkan, sentralisasi pengelolaan pembimbing kudu dilakukan tanpa menabrak UU Otonomi Daerah nan mengatur kewenangan pendidikan dan pembimbing di wilayah sebagai bagian dari reformasi. Sentralisasi pengelolaan guru, kata dia, perlu didukung agar pembimbing terhindar dari intervensi pemerintah wilayah serta mempermudah redistribusi dan perekrutan tenaga pendidik.

"Jika kebijakan ini diterapkan, diusulkan dibentuk Badan Guru Nasional sebagai lembaga nan bertanggung jawab dalam manajemen pembimbing secara terpusat," katanya.

Lebih lanjut, Lalu menjelaskan ada 3 pengganti nan dapat dipertimbangkan mengenai sentralisasi pengelolaan guru. Pertama, pengadaan pembimbing dengan sistem rekrutmen dan penempatan ASN nan terpusat. Kedua, pengelolaan pembimbing sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Ketiga, pengadaan pembimbing dengan perencanaan, distribusi, perekrutan, dan penempatan ASN nan dikendalikan langsung oleh pusat, untuk memastikan pemerataan dan kualitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

(fca/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu