Komisi Xi Dpr Blak-blakan Soal Awal Mula Inisiatif Ppn 12%

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Komisi XI DPR RI buka bunyi perihal tindakan saling tunjuk antara elite Partai Gerindra dan PDIP perihal pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) nan menjadi dasar kenaikan PPN jadi 12% tahun depan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menjelaskan UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) nan diusulkan ke DPR pada 2021.

"UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi, nan disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie sekaligus Ketua Panja RUU HPP, dalam keterangan tertulis nan disampaikan ke librosfullgratis.com, Senin (23/12/2024).

Dolfie menyebut saat itu sebanyak delapan fraksi partai di DPR RI menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang. Hanya PKS nan menolak. Ia mengatakan RUU itu diketok pada 7 Oktober 2021.

"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," ujarnya personil partai PDIP tersebut.

Menurutnya, pemerintah saat ini dapat mengusulkan kenaikan alias penurunan dari tarif PPN tersebut. Rentang perubahan tarif itu berada di nomor 5-15% sesuai ketentuan dalam UU HPP.

"Sebagaimana petunjuk UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12%. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5% sampai dengan 15 persen (bisa menurunkan maupun menaikkan), sesuai UU HPP Pasal 7 Ayat (3), Pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR," katanya.

Dia mengungkapkan jika pemerintahan Prabowo Subianto tetap mau meningkatkan PPN jadi 12%, maka ada beberapa perihal nan patut dipertimbangkan sebagaimana dibahas dalam penyusunan APBN 2025, ialah keahlian ekonomi, pertumbuhan ekonomi, pembuatan lapangan kerja, penghasilan masyarakat nan meningkat, pelayanan publik nan semakin baik dan efisiensi serta efektivitas shopping negara.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Kebut Aturan Barang & Jasa Premium nan Kena PPN 12%

Next Article Jelang Akhir Masa Tugas, Sri Mulyani Pamitan ke DPR