ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK menyebut potensi kerugian negara di kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (Bank BJB) Rp 222 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi biaya non bujeter.
"Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai biaya non-bujeter oleh BJB, nan sejak awal disetujui oleh YR selaku Direktur Utama bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 agensi tersebut di atas untuk menyiapkan biaya guna kebutuhan non-bujeter BJB," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Budi menjelaskan anggaran untuk iklan itu awalnya adalah Rp 409 miliar. Namun hanya sekitar Rp 100 miliar nan direalisasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus terhadap pemakaian duit tersebut dilakukan dengan tidak kesesuaian antara pembayaran nan dilakukan oleh BJB ke agensi, dengan agensi kepada media nan ditempatkan iklan tersebut. Jadi dari Rp409 miliar nan ditempatkan, dipotong dengan pajak ya, kurang lebih kelak jatuhnya Rp300 miliar, hanya kurang lebih Rp100-an miliar nan ditempatkan sesuai dengan real pekerjaan nan dilakukan," sebutnya.
Budi mengungkapkan, dari biaya itu ada pihak-pihak nan sudah menerima, mentransfer, hingga membelanjakan. Hal itu terungkap dari hasil penggeledahan nan ada.
"Sejauh ini ada beberapa nan memang sudah dilakukan pentransferan, kemudian pembelanjaan, kemudian diatasnamakan orang lain," kata dia.
"Menggunakan nominee orang lain terhadap dana-dana tersebut, dari hasil proses penggeledahan sudah kami temukan petunjuk tersebut dan bakal kita perdalam kelak di proses investigasi nan bakal datang," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menjerat mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan. Selain itu, ada empat orang tersangka lain nan dijerat dalam perkara ini.
Pengumuman itu disampaikan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam bertemu pers di kantornya. Mereka diduga melakukan korupsi mengenai pengadaan iklan.
"Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, tiga orang dari swasta," ucap Budi di KPK, Kamis (13/3).
Berikut para tersangka dalam kasus ini:
1. Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB
2. Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
4. Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
(ial/dek)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu