Kpk Dinilai Langgar Hukum Saat Tetapkan Hasto Jadi Tersangka, Hingga Panggil Orang Meninggal Jadi Saksi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Tim Hukum dari Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menilai tindak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka di awal investigasi semestinya berasas KUHAP. Namun nan menimpa kliennya adalah perihal sebaliknya.

“Standar Operasional Prosedur KPK. tidak benar, ini bertentangan dengan KUHAP karena dalam proses di KUHAP itu investigasi dulu dilakukan dengan bukti-bukti kemudian ditemukan tersangkanya, baru kemudian ditetapkan tersangkanya. Tapi ini satu proses nan dilangkahi oleh KPK nan saya kira cara-cara penetapan tersangka seperti ini diabaikan,” kata Maqdir usai sidang praperadlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Maqdir menyampaikan, kliennya disangkakan KPK secara kumulatif melakukan dua perbuatan. Namun anehnya, menurut Maqdir dua dugaan pelanggaran norma dilakukan Hasto justru saling bertentangan nan semestinya tidak mungkin terjadi.

“KPK mendahulukan sangkaan pelanggaran terhadap obstruction of justice, padahal ini sumbernya adalah perbuatan suap-menyuap. gimana ini bisa terjadi? mungkin mereka katakan ini kesalahan administrasi, kesalahan manajemen sekecil apapun dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu harusnya dijadikan argumen untuk membatalkan penetapan tersangka itu,” tegas Maqdir.

Maqdir menambahkan, kliennya juga disangka melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan orang lain, seperti dengan Saiful Bahri nan faktanya sudah divonis. Maka, bisa saja nan berkepentingan bakal kembali dihadirkan sebagai saksi dalam kasus Hasto dan bukan tidak mungkin kembali menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

“Ini nan mau saya katakan bahwa kumulasi objektif dan kumulasi subjektif dalam perkara ini. Ini nan kudu kita cemati secara bersama-sama dan ini tidak boleh diteruskan,” wanti dia.

Panggil Saksi nan Sudah Meninggal Dunia

Maqdir pun merasa miris, dengan tindakan KPK nan memanggil Viryan Azis sebagai saksi dalam kasus nan menjerat kliennya. Alasannya, nan berkepentingan diketahui sudah meninggal dunia.

“Itu orang nan sudah diketahui meninggal bumi dipanggil sebagai saksi? Ini saya nggak tahu apakah lantaran ketidaktahuan mereka alias lantaran kesembronoan di dalam mencari saksi-saksi. jika ini kita biarkan, nan rusak seluruh sistem norma kita ini,” kritik Maqdir.

Maqdir berharap, kasus nan menjerat Sekjen PDI Perjuangan tersebut bisa dilihat objektif semua pihak, termasuk KPK. Artinya, penegakkan norma sejatinya dilakukan secara proporsional sesuai patokan dan tidak mengada-ada dengan menyalahi kaidah.

“Mari kita lihat bukti-buktinya, bukti-bukti nan terjadi seperti ini apakah ini nan bakal kita ikuti dan digunakan untuk meneruskan menyelesaikan perkara ini? apalagi tidak ada bukti nan substansial, tidak ada bukti nan relevan, dan juga perolehan bukti itu dilakukan dengan cara-cara nan tidak legal tidak menurut norma seperti di dalam KUHAP. Saya kira sebagai tambahan dari saya seperti itu,“ dia menandasi.

Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 24 Desember 2024.

Namun status norma tersebut sedang diuji oleh Tim Hukum Hasto Kristianto melalui sistem praperadilan. Mereka menegaskan, kliennya tidak terlibat dan penetapan tersangka kepada Hasto lebih terlihat motif politiknya daripada pembuktian hukum.