ARTICLE AD BOX
Jakarta -
KPK mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara untuk menolak segala corak gratifikasi Hari Natal. Bagi nan telah menerima, KPK meminta agar penerimaan itu dilaporkan paling lambat 30 hari kerja.
"Apabila seorang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara terlanjur menerima gratifikasi, nan berasosiasi dengan kedudukan dan berlawanan dengan tanggungjawab alias tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Budi mengatakan ada pula imbauan larangan menerima gratifikasi dalam corak surat edaran. Dalam suratnya, ASN, penyelenggara negara, hingga masayarakat tidak memberi alias menerima gratifikasi nan tidak mengenai dengan jabatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun imbauan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 nan merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi mengenai Hari Raya," kata dia.
"Mengingat penerimaan gratifikasi dapat memunculkan akibat negatif, seperti menimbulkan bentrok kepentingan, bertentangan dengan peraturan alias kode etik, hingga akibat hukuman pidana" tambahnya.
Jika penerimaan gratifikasi dilaporkan, KPK bakal menganalisis lebih jauh apakah peralatan nan diterima merupakan milik negara alias dapat dimiliki oleh si penerima. Pelapor, katanya, bisa datang langsung ke KPK untuk melaporkan gratifikasi nan diterima alias melalui daring.
"Setiap pelaporan gratifikasi, KPK bakal melakukan kajian atas pelaporan tersebut dan menetapkannya apakah termasuk gratifikasi nan dilarang dan menjadi milik negara alias merupakan gratifikasi, nan sah diterima dan menjadi milik penerima," ucapnya.
(ial/azh)