ARTICLE AD BOX

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi, dengan nilai total pelaporan Rp3.176.643.372 dalam periode Januari–Februari 2025.
"Januari diterima sejumlah 348 laporan, dengan total jumlah 395 objek gratifikasi. Terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.
Pada periode Februari, diterima sejumlah 341 laporan, dengan total jumlah 379 objek gratifikasi. Terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.
Total 689 Laporan tersebut berasal dari 488 kementerian/Lembaga, 125 BUMN/BUMD/anak perusahaan; dan 76 pemerintah daerah.
Kemudian total 774 objek gratifikasi tersebut, terdiri dari:
1. 254 dalam corak uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya.
2. 203 Karangan bunga/hidangan bertindak umum/makanan/minuman bungkusan dengan masa berlaku.
3. 70 Cendera mata/plakat/barang dengan logo lembaga pemberi.
4. 26 Tiket perjalanan/jamuan makan/fasilitas penginapan/fasilitas lainnya.
5. 221 peralatan lainnya.
Selain itu KPK juga juga mengingatkan aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara untuk tegas menolak dan melaporkan segala corak penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama, terlebih jelang seremoni Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Budi menegaskan permintaan biaya dan/atau bingkisan sebagai tunjangan hari raya (THR) alias dengan julukan lain baik secara perseorangan maupun mengatasnamakan lembaga kepada masyarakat, perusahaan, alias sesama aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara merupakan perbuatan nan dilarang lantaran dapat berimplikasi menimbulkan bentrok kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta mempunyai akibat tindak pidana korupsi.
Jika lantaran kondisi tertentu, aparatur sipil negara dan pejabat penyelenggara negara tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Mekanisme dan blangko pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL), laman https://gol.kpk.go.id alias email: [email protected].
Informasi lebih lanjut mengenai pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi juga dapat diakses melalui laman https://jaga.id, jasa konsultasi via Whatsapp +6281145575, alias jasa info publik pada Call Centre KPK 198.(Ant/P-1)