ARTICLE AD BOX

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan tak semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan memerintahkan untuk pemungutan bunyi ulang (PSU) Pilkada 2024 merupakan kesalahan dari penyelenggara. Oleh karenanya, tak semua penyelenggara pilkada diganti jelang PSU.
Hal itu disampaikan Afif saat ditanya banyaknya jumlah penyelenggara nan dicopot oleh KPU pada wilayah nan diharuskan menggelar PSU.
"Enggak (banyak), kan tidak semuanya itu kemudian menurut kita soalnya ada di teman-teman (penyelenggara)," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3).
Kendati demikian, Afif menegaskan pihaknya mengganti penyelenggara nan dinilai bermasalah. Meski tidak menyebut jumlahnya secara rinci, dia mengatakan ada sejumlah petugas KPPS di beberapa wilayah nan diganti lantaran dinyatakan tidak layak bekerja saat PSU.
Untuk PSU nan digelar pada 22 Maret mendatang, misalnya, Afif menegaskan seluruh persiapan, termasuk penyelenggaranya, sudah siap. Adapun penyelenggara PSU nan digelar 7-10 April juga sudah dilantik semua.
"Jadi jika ada nan tidak bersedia alias kemudian bermasalah, itu nan kita ganti," lanjut Afif.
Untuk PSU di Kabupaten Banjarbaru, misalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah memecat empat komisioner KPU Banjarbaru. Oleh lantaran itu, penyelenggaraan PSU di sana bakal disupervisi oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan.
"Jadi mereka sekarang bertugas. Hari ini, tadi, kami menerima konsultasi, mereka juga sedang menyiapkan segala sesuatunya," terang Afif.
Nantinya, sistem PSU di Banjarbaru bakal menggunakan sistem calon tunggal melawan kotak kosong. Sebelumnya, surat bunyi Pilkada Banjarbaru 2024 tetap menampilkan dua pasangan calon dalam surat suara, meski salah satu pasangan calon telah dinyatakan didiskualifikasi.
"Nanti kan kotak kosong. Jadi mencetak surat bunyi dengan calon tunggal," terang Afif. (Tri/I-1)