ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberikan pernyataan sebagai tanggapan resmi atas substansi jawaban pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Ditemukan sejumlah poin nan menunjukkan kesewenang-wenangan interogator KPK dalam proses penersangkaan Hasto Kristiyanto. Kuasa norma atas nama Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma, mengeluarkan pernyataan tersebut pada Sabtu (8/2/2025).
“Jawaban KPK dan kebenaran persidangan mengkonfirmasi terjadinya sejumlah pelanggaran Hukum dalam pada proses investigasi KPK,” ungkap Todung Mulya Lubis mewakili Kuasa Hukum.
Ia menyebutkan, KPK telah menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan nan diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Dan pihaknya menemukan sejumlah ketidakkonsistenan sekaligus mempertegas adanya pelanggaran norma nan dilakukan KPK dalam melaksanakan Penyidikan dan penetapan kliennya sebagai tersangka.
Todung memberi sebuah contoh. KPK memberikan uraian pokok perkara berisi tuduhan nan dibangun dengan cerita imajinatif tanpa dasar bukti nan kuat. Pada laman 12 sampai dengan 17, KPK menguraikan sejumlah tuduhan tentang peran dan keterlibatan Hasto.
KPK menyebut Hasto Kristiyanto memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di instansi DPP PDIP dan mengatakan "tolong kawal surat DPP PDI Perjuangan nan keluar berasas putusan Mahkamah Agung RI, amankan keputusan partai".
“Hal ini jelas bukanlah perbuatan melawan hukum, justru posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP mempunyai tugas untuk memastikan surat DPP PDIP nan dibuat berasas Putusan Mahkamah Agung agar ditindaklanjuti sesuai dengan norma nan berlaku,” ujar Todung.
Artinya, lanjut Todung, KPK seolah-olah memframing bahwa perintah ini adalah bagian dari rangkaian suap nan dilakukan untuk meloloskan Harun Masiku. “Padahal justru sesungguhnya Klien Kami sebagai petugas partai sedang memperjuangkan kewenangan dan kewenangan partai nan dijamin oleh Putusan Mahkamah Agung dan apalagi ditegaskan oleh Fatwa MA,” tukas Todung.
Bangun Tuduhan Berdasarkan Imajinasi, Bukan Bukti
Selain itu, lanjut Todung, KPK membangun tuduhan berasas khayalan dan bukan berasas bukti bahwa seolah-olah Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melaporkan pada Hasto Kristiyanto mengenai kesepakatan dengan Harun Masiku tentang biaya operasional ke KPU, dan perihal tersebut dipersilakan oleh Hasto.
KPK juga meneruskan cerita dengan menguraikan seolah-olah Hasto mempersilakan dan menyanggupi untuk menalangi biaya operasional ke KPU, dan rangkaian cerita lainnya sebagaimana tertuang pada poin 6 di laman 13-16.
Todung mengupas bahwa uraian cerita KPK di atas diduga sebagai upaya menyudutkan Hasto Kristiyanto. Padahal KPK mestinya menyadari, cerita tersebut adalah bangunan perkara nan dibangun oleh KPK pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan awal perkara ini.
Hal tersebut terlihat dari bukti-bukti nan digunakan sebagai dasar, yaitu: BAP 8 orang saksi nan dilakukan pada tanggal 8 Januari 2020, dan bukti-bukti lain nan didapatkan pada sekitar bulan Januari 2020 tersebut.
Sementara itu, cerita dan bangunan perkara jenis KPK tersebut telah diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hasilnya telah dituangkan pada Putusan dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri.
Pada pokoknya, tegas Todung, rupanya hasil pengetesan tersebut menegaskan bahwa bangunan perkara KPK mengenai tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto tersebut mentah dan tidak terbukti. Berdasarkan hasil eksaminasi sejumlah mahir norma nan telah dilakukan justru pada putusan tersebut tidak pernah disebutkan Hasto Kristiyanto sebagai pelaku nan bersama-sama dalam perkara ini.
“Menjadi pertanyaan, apa maksud KPK kembali menguraikan cerita lama nan sudah tidak terbukti di pengadilan dalam proses praperadilan ini? Bukti nan digunakan pun adalah bukti-bukti lama di bulan Januari 2020,” kata Todung.
“Seharusnya KPK mematuhi putusan pengadilan dan tidak bersikeras memaksakan cerita nan rupanya tidak didukung bukti nan kuat tersebut.” “Oleh lantaran itulah, Kami menyebut bangunan perkara KPK tersebut sebagai cerita nan disusun berasas khayalan nan kandas Penyidik KPK,” pungkasnya.
KPK Protes Kubu Hasto 2 Kali Ubah Permohonan Praperadilan
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes kepada pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran kubu Hasto Kristiyanto nan mengubah permohonan peradilan sebanyak dua kali. KPK pun merasa terzolimi atas tindakan tersebut.
Pasca kubu Hasto selesai membacakan petitum gugatannya, Biro norma KPK mengaku belum menerima draft permohonan praperadilan penggugat nan baru setelah mengubah isi petitumnya.
"Perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini, dari Termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima, baru saja disampaikan ini," ucap Tim Hukum KPK di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (4/2).
Kubu KPK meminta kepada pengadil tunggal, Djuyamto agar diberikan waktu agar menyusun jawaban atas gugatan Hasto sekaligus untuk dilaporkan kepada ketua KPK.
Namun mereka juga menyayangkan lantaran tidak diberikan kesempatan di awal sidang lantaran adanya perubahan oleh kubu Hasto.
"Sebenarnya tadi lantaran kami tidak diberi kesempatan di awal untuk menanggapi dan baru kemudian kami di akhir persidangan pembacaan ini baru ditanyakan dan juga belum ditanyakan mengenai sikap kami. Maka, kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan lantaran ada menambah perbaikan dalil dan permohonan. Itu sikap dari kuasa Termohon," ucap kubu KPK.