Layanan Coretax Aktif Lagi, Ini Cara Loginnya!

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Coretax, sistem inti manajemen pajak nan baru diimplementasikan per 1 Januari 2025, telah kembali dapat diakses oleh para wajib pajak. Pada Sabtu lampau (11/1/2025), coretaxdjp.pajak.go.id tidak dapat diakses oleh wajib pajak lantaran mengalami downtime.

librosfullgratis.com mencoba mengakses sendiri laman coretaxdjp.pajak.go.id pada hari ini, sekitar pukul 09.00 WIB. Tampak laman telah kembali normal. Pada Sabtu (11/1), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bakal melakukan pembaruan sistem nan bakal mengakibatkan waktu henti (downtime) pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 pukul 00.01 s.d. 04.00 WIB.

"Waktu henti bakal berakibat pada tidak dapat diaksesnya seluruh jasa elektronik DJP, selain situs web https://pajak.go.id," ungkap DJP, dikutip Senin (13/1/2025).

Adapun, situs web https://pajak.go.id tetap dapat diakses selama waktu henti dimaksud, hanya pelayanan bakal mengalami akibat seperti disampaikan di atas.

Bagi wajib pajak nan mau mencoba Coretax, berikut ini, langkah login ke sistem Coretax DJP:

1. Masukkan "ID Pengguna", ialah Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

2. Masukkan "Kata Sandi" DJP Online

4. Masukkan kode captcha

5. Klik tombol "Login"

Patut diingat, setelah melakukan log in, wajib pajak bakal diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut.

1. Pilih "Tujuan Konfirmasi" ("Surat Elektronik" alias "Nomor Gawai") dan masukkan alamat posel (email) jika memilih "Surat Elektronik" alias nomor gawai jika memilih "Nomor Gawai"

2. Masukkan kode captcha

3. Centang "Pernyataan"

4. Klik tombol "Kirim"

5. Periksa posel alias SMS nan berisikan tautan ubah kata sandi nan dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim posel alias SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk posel) alias "DJP" (untuk SMS)

6. Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi

DJP mengingatkan saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi, lantaran bakal digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan jasa nan disediakan oleh Coretax DJP. Dengan telah dibuatnya kata sandi baru dan passphrase, maka wajib pajak sudah dapat log in ke Coretax DJP.

DJP mengingatkan bagi wajib pajak nan mempunyai penanggung jawab seperti Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah sukses melakukan log in ke sistem Coretax praimplementasi, diimbau untuk melakukan langkah nan sangat penting, ialah memeriksa info profil, khususnya info penanggung jawab nan tercantum pada sistem.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Terlanjur Kena PPN 12%, Ini Instruksi Dari DJP!

Next Article Mau Jajal Simulator Sistem Canggih Pajak 'Coretax', Ini Caranya!