ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Polda Metro Jaya mengatakan penerapan patokan ganjil genap nomor kendaraan tidak diterapkan di Jakarta pada libur Natal hari ini. Rekayasa lampau lintas juga dilakukan situasional jika terjadi kemacetan di sekitar gereja hingga tempat wisata.
"Libur (tidak ada ganjil genap)," kata Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Bambang mengatakan rekayasa lampau lintas, seperti pengalihan hingga buka tutup akses, bakal dilakukan berasas kondisi di lapangan. Petugas juga disiagakan di lokasi wisata hingga rumah ibadah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekayasa lampau lintas dilaksanakan secara situasional memandang perkembangan situasi di lapangan, buka tutup akses, skala prioritas, pembatasan. Di seluruh wilayah norma Polda dan Polres," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) di wilayahnya pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Peniadaan ganjil genap bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan tahun baru.
"Kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12).
Syafrin menjelaskan, peniadaan ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas. Ketentuan tersebut memuat sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional nan ditetapkan dengan keputusan presiden.
Simak Video Gibran Ucapkan Selamat Natal: Semoga Kedamaian Senantiasa Menyertai Kita
[Gambas:Video 20detik]
(lir/dnu)