ARTICLE AD BOX
librosfullgratis.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bakal menertibkan gedung liar nan berdiri di lahan fasos fasum. Terdapat lima titik sasaran bangunan liar nan bakal ditertibkan, salah satunya Jalan Raya Juanda, Depok, Jawa Barat (Jabar).
Kasat Pol PP Kota Depok Dede Hidayat membenarkan bakal ada penertiban gedung liar berada di lahan milik Pemerintah ataupun fasos fasum. Satpol PP Kota Depok menemukan beberapa ruas jalan terdapat gedung liar.
"Diantaranya adalah Jalan Juanda, Jalan Merdeka, Jalan Raya Cipayung, area Ratu Jaya, dan GDC," ujar Dede saat ditemui di Gedung Satpol PP Kota Depok, Selasa (8/7/2025).
Dia mengatakan, Satpol PP Kota Depok menemukan sejumlah pedagang berdagang di lahan milik Pemerintah. Bahkan, kata Dede, terdapat beberapa pedagang mendirikan gedung semi permanen untuk berdagang di lahan Pemerintah.
"Rata-rata sih bangunannya nggak ada nan permanen sih ya, gedung cuman hanya gubuk-gubuk," ucap dia.
Dede mengaku belum menghitung secara total jumlah pedagang maupun penduduk liar nan mendirikan gedung di lahan pemerintah maupun fasos fasum. Namun, kata dia, untuk lahan fasos fasum di Jalan Raya Juanda terdapat ratusan bangunan.
"Tapi nan di Jalan Juanda, kemarin kita sudah menginventarisir ada 120 gedung nan sudah kita inventarisir di sekitar Jalan Juanda," terang Dede.
Rencananya, lanjut dia, dalam waktu dekat Satpol PP Kota Depok bakal melakukan penertiban di Jalan raya Juanda. Ada pun, kata Dede, titik penertiban mulai dari Jalan raya Juanda berbatasan dengan Jalan Raya Jakarta-Bogor, sampai Jalan Raya Komplek Pelni.
"Saat ini di letak itu sedang diberikan surat peringatan, kelak setelah itu bakal dilakukan penertiban sekitar satu minggu lagi," papar dia.
Usai disidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, puluhan gedung liar di bantaran kali, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat langsung dibongkar Satpol PP.
Berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah
Satpol PP Kota Depok telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) mengenai aset Pemerintah Kota Depok. Satpol PP meminta info aset Pemerintah Kota Depok untuk mencegah adanya gedung liar.
"Saya minta agar memberikan kepada kita mana-mana aset Pemda Depok nan dikuasai oleh orang-orang nan tidak bertanggung," tutur Dede.
Dede meminta kepada penduduk Depok alias penduduk pendatang, tidak tergiur bakal masukan oknum tidak bertanggung jawab, untuk menempati lahan milik Pemerintah Kota Depok. Dede kerap menemukan penduduk tergiur mendirikan gedung di lahan milik Pemerintah nan belum difungsikan.
"Itu kebanyakan mereka beranggapan bahwa setelah dikuasai (lahan milik pemerintah), kemudian diduduki, mereka itu pasti kelak ada pergantian tukar rugi dan lain sebagainya," kata dia.
Dede menambahkan, berasas hasil pemetaan dan pertimbangan Satpol PP Kota Depok, penduduk mendirikan gedung di lahan pemerintah, merupakan penduduk luar Depok.
"Rata-rata mereka pendatang, di infoin orang tidak bertanggung jawab jika saat penertiban bakal mendapatkan tukar rugi," pungkas Dede.
Satpol PP Tertibkan Bangunan hingga Puluhan Botol Miras di Lahan Bekas RPH Depok
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan sejumlah gedung di lahan jejak rumah pemotongan hewan (RPH) milik Pemerintah Kota Depok. Selain itu, Satpol PP Kota Depok turut mendapati puluhan botol miras di letak penertiban.
Kasatpol PP Depok, Dede Hidayat, mengatakan, penertiban sejumlah gedung di lahan jejak RPH merupakan pelimpahan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. Sebelumnya para penunggu di lahan RPH telah diperingatkan berulang kali untuk tidak menempati lahan jejak RPH.
"Tadi ada empat gedung nan tetap ditempati tapi sudah kita tertibkan berbareng tim gabungan," ujar Dede saat ditemui di Balai Kota Depok, Senin sore 7 Juli 2025.
Setelah ditertibkan, Pemerintah Kota Depok rencananya bakal menggunakan lahan jejak RPH untuk pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri. Adapun luas lahan nan ditertibkan mencapai 6.500 meter.
“Luas lahannya itu sekitar itu 6.500 meter nan digunakan untuk Mts Negeri itu seluas 3.500an meter," jelas Dede.
Pada saat dilakukan penertiban, Satpol PP Kota Depok mendapati puluhan botol miras di dalam sebuah rumah. Satpol PP Kota Depok langsung mengamankan botol miras untuk dimusnahkan.
"Iya, ada langsung kami sita (miras)," terang Dede.
Saat disinggung sempat adanya perdebatan dengan pemilih bangunan, Dede mengakui bakal perihal tersebut. Warga tersebut pernah bekerja di RPH, namun saat perpindahan RPH penduduk tersebut tidak mau pindah dan menetap di letak jejak RPH.
"Karena memang dulu nan berkepentingan itu adalah tenaga kerja RPH tahun 2016, nan RPH itu sudah dialihkan ke RPH Tapos," ucap Dede.
Perintahkan Terus Mengontrol
Penertiban gedung di letak jejak RPH dilaksanakan 115 petugas gabungan, terdiri dari Satpol PP Kota Depok, abdi negara keamanan, dan lembaga Pemerintah Kota Depok lainnya.
Nantinya, Satpol PP Kota Depok dengan aparatur di tingkat kecamatan untuk tetap melakukan pengawasan di letak lahan jejak RPH.
"Setelah kita tertibkan, tadi kita perintahkan untuk terus mengontrol setiap harinya, apakah tetap ada aktivitas alias enggak, dan kemudian juga dari rekan-rekan BKD sendiri juga ada nan ditugaskan mengontrol sampai malam hari," tegas Dede.
Dede meminta peran aktif masyarakat melaporkan andaikan memandang seseorang menggunakan lahan jejak RPH tanpa izin Pemerintah Kota Depok. Nantinya, Satpol PP Kota Depok bakal melakukan peneguran hingga penertiban.
"Ketika misalkan ada hal-hal nan sifatnya ada gedung nan didirikan kembali, untuk segera melapor kepada Satpol PP," pungkas Dede.