Terungkap Motif Pembunuhan Notaris Di Bekasi, Berikut Kronologinya

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta - Seorang notaris berinisial SA (59) ditemukan tewas mengenaskan. Jasadnya ditemukan penduduk terapung di Kali Citarum, Bekasi Barat, dengan kondisi terikat tali dan diberi pemberat batu. Salah satu pelaku pembunuhan merupakan mantan sopirnya sendiri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, korban tewas dibunuh menggunakan gunting. Jasad korban dibuang ke Sungai Citarum, Bekasi, sedangkan mobil korban dengan merek Honda Civic dijual ke penadah.

“Motif dari pada para pelaku mau menguasai kendaraan roda empat milik korban beserta kekayaan lainnya," kata Wira saat konvensi pers, Selasa (8/7/2025).

Wira menerangkan, tiga pelaku utama, ialah A namalain W, AWK, dan H, dibekuk di sebuah kos-kosan wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. "Jadi tiga-tiganya sudah lari ke Jateng," ucap dia.

Kasus ini berasal dari rayuan A namalain W kepada AWK untuk mencuri mobil milik korban. AWK merupakan mantan pengemudi korban.

Dia kemudian menghubungi korban untuk berjumpa di Stasiun Bojong Gede. Korban tak berprasangka lantaran sudah mengenal AWK. Di dalam mobil juga ada pelaku lain A namalain W, nan saat itu membawa gunting.

Mereka bertiga pun berkeliling dengan mobil Honda Civic putih milik korban hingga larut malam.

"Mulai dari ketemu jam 12 siang sampai dengan jam 23.00 ini mereka jalan-jalan keliling-keliling," ujar dia.

Tusuk Korban

Usai berkeliling, korban menuju stasiun Bogor untuk memulangkan tersangka ke kontrakan di wilayah Cibitung. Namun, lantaran kereta ke arah tujuan Cibitung sudah tidak ada. Akhirnya, tersangka AWK dan Tersangka A serta korban berangkat menuju ke instansi notaris milik korban di wilayah Bojong Gede.

Saat di perjalanan, A nan duduk di bangku belakang langsung menusuk korban dari bangku belakang. Tak berakhir di situ, korban dicekik selama 15 menit sampai korban kehilangan kesadaran.

"Jadi, posisi korban di depan sebelah kiri, tersangka A namalain W ini duduk di belakang kiri. Dari belakang itu tusuk ke bagian dada sebelah kanan. Kemudian, setelah ditusuk, lantaran memandang korban tetap bergerak alias tetap hidup, tersangka A kemudian mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan sampai korban tidak bernapas alias lemas. Baru kemudian tersangka melepaskan tangannya," ucap dia.

Setelah korban tak bernyawa, pelaku membawa jasad korban ke wilayah Cikarang, Bekasi. Di sana, A minta support H namalain R untuk membantu membuang jenazah korban.

"Para tersangka memutuskan untuk membuang jenazah di pinggir kali," ucap dia.

Bawa Kabur Mobil ke Karawang

Dia menerangkan, para pelaku kemudian membawa kabur mobil korban ke wilayah Karawang. Mobil itu kemudian dijual ke penadah berinisial HS seharga Rp 40 juta.

Tak berhenti, mobil kembali dijual ke penadah kedua berinisial WS, lampau beranjak tangan ke penadah ketiga TA. Total nilai jual mobil itu naik jadi Rp 80 juta. Polisi turut menangkap tiga orang penadah berinisial HS, WS, dan TA, nan menerima dan menjual kembali mobil rampasan tersebut.

"Jadi dari rangkaian penadahan mobil ini kami sukses mengamankan 3 orang tersangka. Dengan rincian, pertama HS, WS, TA, dilakukan penangkapan di wilayah Karawang," ucap dia.

Dalam kasus ini, tiga orang tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan alias 365 KUHP. Sedangkan, ketiga penadah dijerat pasal 480 KUHP.