Menteri Hukum Soal Prabowo Ingin Maafkan Koruptor: Masih Perlu Pertimbangan Ma Dan Dpr

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

librosfullgratis.com, Jakarta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta publik dapat memahami lebih dalam pernyataan Presiden Prabowo Subianto nan bakal mengampuni koruptor jika mengembalikan hasil korupsi ke negara.

Menurut dia, niatan Prabowo Subianto itu dapat terwujud jika Mahkamah Agung (MA) dan DPR turut menyetujui.

"Dulu pemberian grasi, amnesti, abolisi, itu tanpa perlu meminta pertimbangan ke Mahkamah Agung ataupun ke DPR. Tapi setelah ada amandemen, kan sekarang menjadi berubah. Kalau mau lakukan grasi, wajib minta pertimbangan ke Mahkamah Agung. Kalau mau lakukan amnesti, itu ke DPR, dan lain-lain sebagainya," tutur Andi di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).

"Itu menandakan bahwa kekuasaan Presiden itu tidak absolut banget. Artinya perlu ada, agar ada nan mengawasi, makanya perlu ada pertimbangan dari kedua institusi," sambungnya.

Dengan begitu, kata Andi, membebaskan koruptor tidak bisa sembarangan dilakukan oleh Prabowo lantaran ada unsur pengawasan, ialah MA dan DPR. 

Kondisi tersebut pun pastinya membikin seorang kepala negara mempertimbangkan dengan matang terlebih dulu sebelum memberikan grasi, amnesti, alias pun abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

"Tidak serta merta Presiden mengeluarkan tanpa pertimbangan dari kedua lembaga tersebut," jelasnya.

Mahfud MD Kritisi Ide Prabowo nan Mau Maafkan Koruptor

Presiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan duit rakyat nan telah dicuri dengan catatan apabila mereka mengembalikan duit rakyat.

Namun, rencana tersebut dikritisi oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut dia, memaafkan tindak pidana korupsi sama saja melanggar pasal 55 KUHP.

"Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, ikut serta alias membiarkan korupsi padahal dia bisa ini (melaporkan), lampau kerja sama," kata Mahfud MD seperti dikutip Minggu (22/12/2024).

Permasalahan korupsi di dalam negeri dikatakan dia sudah terlalu kompleks. Belum lagi dengan memberikan maaf kepada koruptor atas perbuatannya semakin membikin penindakan korupsi di dalam negeri tumpul.

"Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya bakal membikin semakin rusak lah bagi bumi hukum, karena itu hati-hati lah," jelas Mahfud.

Pernyataan Prabowo

Sebelumnya, Prabowo mengatakan, dirinya bakal mengampuni para koruptor andaikan mereka mengembalikan duit rakyat.

"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hai para koruptor alias nan merasa pernah mencuri dari rakyat, jika kau kembalikan nan kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo saat berjumpa mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir, dilihat di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12/2024).

"Nanti kita beri kesempatan langkah mengembalikannya bisa diam-diam agar enggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan," ujarnya.