Menteri Panrb Ingatkan Kategori Pns Ini Dilarang Keras Wfa

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis patokan penerapan elastisitas kerja melalui Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara alias ASN. Hal ini dilakukan untuk menjawab tantangan organisasi ke depan dan dapat meningkatkan kepuasan kerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa patokan elastisitas kerja sudah diatur sebelumnya melalui patokan PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perpres No. 21 Tahun 2023.

"Dalam patokan ini memang sudah diatur elastisitas kerja dalam letak dan waktu kerja," tuturnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, kemarin, Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut, MenPANRB mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 sebagai patokan teknis dalam penyelenggaraan elastisitas kerja.

Adapun substansi pengaturan tersebut meliputi jenis dan karakter tugas nan dapat dilaksanakan secara fleksibel, kriteria pegawai, tahapan dan mekanisme, pemantauan dan evaluasi, serta penjaminan pencapaian kinerja.

Terdapat empat prinsip elastisitas kerja pegawai ASN pada lembaga pemerintah nan dijelaskan oleh Rini.

Pertama, bukan merupakan kewenangan tapi kebijakan organisasi. Sehingga penerapannya diberikan berasas pertimbangan objektif dan kudu selaras dengan tujuan organisasi.

Prinsip berikutnya adalah menyesuaikan kebutuhan lembaga ialah sesuai karakter tugas dan keahlian nan ditargetkan.

Prinsip ketiga adalah menjaga tanggung jawab dan akuntabilitas dan optimasi pemanfaatan SPBE. Prinsip terakhir adalah mengikuti etika dan peraturan,

Ada dua jenis elastisitas kerja nan dipaparkan oleh Rini. Pertama adalah elastisitas secara lokasi, ialah memungkinkan ASN menjalankan tugas dari kantor, rumah/tempat tinggal, alias letak lain nan ditetapkan oleh PPK alias ketua instansi.

Kedua adalah elastisitas kerja secara waktu, ialah pengaturan waktu bekerja untuk mencapai sasaran keahlian dan jumlah jam kerja sesuai peraturan. Peraturan ini dapat berbentuk kerja sif dan waktu kerja nan lebih dinamis.

Kendati demikian, Rini menegaskan kebijakan WFA ini tidak bertindak bagi semua. ASN baru dan pegawai nan tidak disiplin, terang Rini, tidak bisa mengikuti kebijakan tersebut.

"Pegawai nan diberikan elastisitas juga adalah pegawai nan tidak sedang menjalankan balasan disiplin dan bukan pegawai baru," tegas Rini.

Dalam kesempatan ini, dia pun mengingatkan kebijakan WFA bagi ASN tidak berfaedah melonggarkan aspek disiplin bagi ASN. Selain itu, nan terpenting, dia menegaskan kebijakan WFA tidak berkarakter wajib, melainkan opsional.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Hemat Anggaran, PNS Boleh WFA 2 Kali Seminggu