ARTICLE AD BOX

WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) nan telah melampaui kewenangan konstitusional lantaran menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ia menyebut MK telah berkedudukan sebagai positive legislator alias pembentuk undang-undang ketiga di luar DPR dan pemerintah.
“Saya sudah acapkali menyampaikan, Mahkamah Konstitusi ini makin kesini makin offside. Ia melampaui kewenangan dengan memutuskan norma-norma nan semestinya diputuskan oleh pembentuk undang-undang,” kata Doli, melalui pernyataannya, Selasa (8/7).
Doli menegaskan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hanya dua pihak nan menjadi pembentuk undang-undang, ialah DPR dan pemerintah. Namun, dalam praktiknya, dia menilai MK belakangan mengintervensi wilayah legislasi melalui putusan nan berkarakter normatif.
“Putusan MK ini tidak bisa dilepaskan dari posisi politik partai, lantaran menyangkut eksistensi partai politik ke depan. Karenanya kami di partai juga sedang mengkaji serius putusan ini,” tegasnya.
Doli menyayangkan sikap DPR nan selama ini tidak cukup serius menanggapi urgensi revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, perihal itu justru memberi ruang kepada MK untuk terus mengambil peran dalam penentuan norma norma pemilu.
“Kalau kita biarkan, ya lama-lama semua keputusan konstitusi diputuskan oleh MK, kita hanya disuruh menjalankannya. Ini rawan bagi sistem kerakyatan dan sistem checks and balances,” ujar Doli.
Pembahasan Ulang Sistem Politik
Lebih lanjut, Doli menekankan pentingnya pembahasan ulang sistem politik dan pemilu secara menyeluruh dengan melibatkan partisipasi publik nan bermakna. Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan Pemilu serentak selama ini telah menimbulkan banyak persoalan, termasuk aspek efisiensi dan keselamatan penyelenggara.
“Setelah 27 tahun reformasi dan lebih dari 25 tahun amandemen konstitusi, sudah saatnya kita ubah sistem pemilu kita nan terlalu mahal, melelahkan, dan menimbulkan korban. Kita kudu pertimbangan dan perbaiki secara serius,” katanya.
Lebih lanjut, Doli menekankan revisi UU Pemilu kudu sudah rampung paling lambat Juli 2026, sehingga pada Agustus 2026 tahapan Pemilu 2029 sudah bisa dilaksanakan.
“Kalau mengikuti siklus tahapan, tahapan Pemilu sudah kudu dimulai sejak awal 2026. Bahkan teman-teman di KPU bilang idealnya butuh waktu 2,5 tahun untuk persiapan. Jadi pembahasan revisi UU Pemilu ini tidak bisa ditunda-tunda lagi,” pungkasnya. (Faj/M-3)