Nasdem Hormati Putusan Mk Yang Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
NasDem Hormati Putusan MK nan Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda.(MI)

KETUA DPP Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang pemisah pencalonan presiden dan wakil presiden alias presidensial threshold.

“Kami menghormati, menghargai putusan MK nan menghapus presentasi presidensial threshold sebagaimana ketentuan perundang-undangan saat ini,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Kamis (2/1).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I (Kabupaten Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Tapin) itu mengungkapkan, DPR berbareng pemerintah tentu bakal menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma nan merujuk pada undang-undang (UU) mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden. 

“Tentu pemerintah dan DPR bakal menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di UU mengenai dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” imbuh dia.

Ketua Komisi II DPR itu menilai bahwa putusan MK tersebut menjadi babak baru dalam lanskap kerakyatan konstitusional Indonesia. Sebab MK membuka ruang bagi siapapun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.

“Saya kira ini babak baru bagi kerakyatan konstiotusional kita di mana kesempatan untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan nan lebih terbuka,” kata Rifqi.

Untuk itu, putusan MK tentang penghapusan periode pemisah pencalonan presiden dan wakil presiden mesti dihormati lantaran berkarakter final dan mengikat. “Apapun itu MK putusannya final and binding lantaran itu kita menghormati dan bertanggung jawab untuk menindaklanjutinya,” pungkas Rifqi. 

Diketahui, MK menghapus ketentuan presidential threshold. Hal ini diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 nan digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Suhartoyo menerangkan, norma pasal 222 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun pasal nan dinyatakan bertentangan tersebut berangkaian dengan syarat periode pemisah pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 bersuara pasangan calon diusulkan oleh Partai Politik alias campuran partai politik peserta pemilu nan memenuhi persyaratan perolehan bangku paling sedikit 20% dari jumlah bangku DPR alias memperoleh 25% dari bunyi sah secara nasional pada pemilu personil DPR periode sebelumnya." (Cah/I-2)