Ojk Blokir 56.986 Rekening Terkait Keuangan Ilegal

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
OJK Blokir 56.986 Rekening Terkait Keuangan Ilegal Ilustrasi finansial digital.(Unsplash/ Rupixen)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penindakan atas kejahatan finansial digital dan praktik terlarangan di sektor jasa keuangan. Hingga akhir Juni 2025, sebanyak 56.986 rekening telah diblokir lantaran terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan, berasas laporan masyarakat nan dikumpulkan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).

Jumlah total rekening nan dilaporkan mencapai 267.962 rekening, dengan nilai kerugian masyarakat tercatat sebesar Rp3,4 triliun. Dari jumlah tersebut, OJK sukses memblokir biaya korban senilai Rp558,7 miliar.

Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menyatakan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen otoritas dalam melindungi konsumen dari praktik keuangan ilegal. "Sejak akhir November tahun lampau hingga akhir Juni 2025, IASC telah menerima 166.258 laporan," ujarnya dalam konvensi pers secara daring, Selasa (8/7).

Puluhan Ribu Aduan

Selain melalui IASC, OJK juga menerima 222.679 permintaan jasa konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sepanjang 1 Januari hingga 13 Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 20.115 merupakan pengaduan, menunjukkan tetap tingginya urgensi penguatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen.

Lebih lanjut, OJK berbareng Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) menemukan dan menindak 1.556 entitas pinjaman online terlarangan serta 283 penawaran investasi terlarangan nan tersebar di beragam platform digital. Satgas juga mengusulkan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

OJK mencatat, sejak awal 2025 hingga akhir Juni, menerima 8.752 pengaduan mengenai entitas ilegal. Sebagian besar, ialah 7.096 kejuaraan mengenai pinjaman online (pinjol) terlarangan dan 1.656 kejuaraan menyasar praktik investasi ilegal.

Dalam aspek penegakan norma dan pengawasan perilaku pelaku industri jasa keuangan, OJK telah menjatuhkan 85 peringatan tertulis kepada 72 pelaku upaya jasa keuangan, serta 23 hukuman denda kepada 22 pelaku upaya jasa keuangan.

Sementara dalam pelanggaran ketentuan perilaku pasar (market conduct), OJK mengenakan dua hukuman administratif berupa peringatan tertulis dan dua denda atas pelanggaran informasi, khususnya dalam corak iklan nan menyesatkan. (M-1)