Wakil Ketua Dpr Sebut Ruu Kuhap Harus Segera Dirampungkan, Ini Alasannya

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Wakil Ketua DPR Sebut RUU KUHAP Harus Segera Dirampungkan, Ini Alasannya ilustrasi(Dok.MI)

WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kudu segera dirampungkan oleh Komisi III DPR berbareng pemerintah. Ia mengatakan UU KUHAP kudu segera rampung mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertindak pada 2 Januari 2026.

"Jadi kita harapkan ini sigap selesai lantaran kudu disinkronkan dengan kitab undang-undang norma pidana nan lampau nan sudah disahkan oleh DPR. Selain mensinkronkan itu juga menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang. Terkait dengan kasus-kasus norma sekarang kan ada restorative justice segala macem, itu kan juga kudu dimasukkan," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).

Adies mengatakan UU KUHAP juga dibutuhkan oleh abdi negara penegak hukum, pengadilan, pengacara, dan para pencari norma untuk mendapatkan keadilan. Selain itu, UU KUHAP juga perlu segera diselesaikan agar revisi UU Kepolisian dan Perampasan Aset bisa bergulir untuk dibahas.

"Jadi kita harapkan ini cepat, selain itu kenapa kita minta cepat, ada dua rancangan undang-undang juga nan menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan Aset. Jadi ada dua RUU nan menunggu," katanya.

Adies mengatakan DPR telah membuka ruang dan menyerap aspirasi masyarakat soal revisi KUHAP. Ia mengatakan Komisi III telah mengundang para pakar, advokat, kepolisian, kejaksaan, dan seluruh stakeholder nan mengenai dengan norma untuk membicarakan KUHAP. 

"Ini kan dasar daripada dasar norma pidana nan bakal mencakup seluruh undang-undang lex specialis lainnya, di bagian norma pidana. Karena ini dasarnya, pokoknya di sini," katanya. (P-4)