ARTICLE AD BOX

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa mereka telah meminta pihak perbankan untuk memblokir sekitar 17.026 rekening nan terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online, berasas info nan diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan izin dan memberikan perlindungan kepada konsumen sektor perbankan, mengingat akibat negatif pertaruhan daring terhadap stabilitas ekonomi dan sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konvensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) untuk bulan Juni 2025 di Jakarta, Selasa, menyampaikan bahwa OJK menindaklanjuti info dari Komdigi dengan meminta bank menutup rekening nan identitasnya sesuai dengan info kependudukan serta menerapkan proses enhanced due diligence (EDD).
“OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan finansial dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening,” kata Dian.
Selain itu, OJK juga mewajibkan bank untuk melaporkan aktivitas finansial nan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) andaikan ada indikasi penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan serta melakukan kajian terhadap pergerakan biaya nan terjadi.
Bank juga diminta untuk mengintensifkan cyber patrol terhadap penyalahgunaan rekening dan penggunaan terlarangan logo alias identitas bank mereka di bumi digital.
“Selanjutnya OJK juga bakal membentuk satuan tugas alias task force penanganan kejadian cyber untuk memastikan respon nan lebih terkoordinasi, sigap dan efektif,” ujar Dian.
Sebagai catatan, jumlah rekening nan mengenai dengan praktik gambling online menunjukkan tren peningkatan. Untuk perbandingan, sepanjang tahun 2024 jumlah rekening nan diblokir lantaran keterkaitan dengan gambling daring tercatat sekitar 8.500.
Dalam kesempatan berbeda, Dian juga menekankan pentingnya pendekatan nan menyeluruh dan kolaboratif lintas-lembaga dalam menangani persoalan ini.
“Upaya-upaya ini tentu tidak bisa isolated. Tidak bisa misalnya hanya Komdigi dengan kita (OJK), kemudian kita tutup (rekening terindikasi gambling online) dan kemudian kita kembangkan (proses enhanced due diligence). Tapi juga memang kudu masif,” kata Dian dalam aktivitas silaturahmi berbareng media di Jakarta, 3 Juni 2025. (Ant/I-3)