Ott Kpk Di Oku Bukti Tak Ada Takut-takutnya Pejabat Meski Diwanti-wanti

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Jakarta -

Terungkap tiga personil DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) menagih fee ke Kadis PUPR OKU menjelang hari raya Idul Fitri. Ketiganya merupakan tersangka suap dan pemotongan anggaran.

Permintaan fee itu dilakukan sehari setelah KPK memberikan peringatan kepada penyelenggara negara. Meski sudah diberi peringatan melalui surat info (SE) oleh KPK, ketiganya tetap menagih fee proyek nan telah disepakati sejak Januari 2025 ke salah satu tersangka lainnya, Nopriansyah, karena sudah dijanjikan.

"Menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD nan diwakili oleh kerabat FJ (Ferlan Juliansyah) nan merupakan personil dari Komisi III, kemudian kerabat MFR (M Fahrudin), kemudian saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada kerabat NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen nan kemudian dijanjikan oleh kerabat NOP bakal diberikan sebelum hari raya Idul Fitri," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konvensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU. Mereka ialah Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, M Fauzi namalain Pablo (MFZ) selaku swasta, Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta.

Nopriansyah diketahui menerima duit Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha pada 13 Maret 2025. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga bakal dibagikan ke Anggota DPRD OKU.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka pada 15 Maret 2025. Uang sejumlah Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner diamankan dari OTT.

Suap Sehari Setelah Edaran KPK Terbit

KPK menetapkan Kadis PUPR OKU, tiga personil DPRD, dan dua orang swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR OKU. Foto: Rifkianto Nugroho

Menurut KPK, OTT itu terjadi sehari setelah KPK menerbitkan surat info tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi mengenai hari raya alias SE nomor 7 tahun 2025. KPK pun menganggap kelakuan para tersangka itu ironi.

"Hal ini menjadi ironis, di saat sehari sebelumnya KPK menerbitkan surat info tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi mengenai hari raya (SE Nomor 7 Tahun 2025)," ujar tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Dalam surat info tersebut, KPK mengingatkan penyelenggara negara (PN), Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha, asosiasi dan masyarakat lainnya untuk tidak menerima dan/atau memberikan gratifikasi. KPK menyebut gratifikasi dapat berimplikasi pada tumbukan kepentingan, pelanggaran peraturan, serta potensi korupsi.

KPK juga menyinggung soal skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 di OKU. Menurut survei itu, OKU masuk kategori rentan alias merah.

"Pada komponen internal, pengelolaan SDM dan pengadaan peralatan dan jasa (PBJ), menjadi dua aspek nan mendapat skor terendah. Pengelolaan SDM mendapat skor 61,25 sedangkan pengadaan peralatan dan jasa (PBJ) meraih skor 68,07," ujarnya.

KPK juga menyebut aspek pencegahan korupsi juga rendah di OKU dengan skor 76,99. Tim mahir juga memberi nilai rendah, ialah 66,54 terhadap OKU.

"KPK mencatat, skor MCP (Monitoring Centre for Prevention) OKU tahun 2024 adalah 82. Dari delapan focus area, dua terendah adalah pengelolaan peralatan milik wilayah (BMD) dengan skor 65, dan penganggaran dengan skor 69 nan masuk dalam kategori merah," ujar Budi.

Dia mengatakan OTT tersebut menjadi konfirmasi dari rendahnya skor pencegahan korupsi di OKU. KPK mengatakan kasus korupsi nan terjadi telah dirancang sejak awal pembahasan RAPBD.

"Peristiwa tangkap tangan di OKU juga terkonfirmasi dari skor MCP ini. Jika kita memandang lebih detil, dalam konsentrasi area penganggaran, parameter terendahnya pada penetapan APBD, dengan skor 9, nan diukur dengan skala 1-100," ujarnya.

Ada delapan orang nan terjaring OTT tersebut. Pihak nan ditangkap itu mulai Kepala Dinas PUPR OKU hingga sejumlah personil DPRD OKU.

KPK mengaku sedang berupaya melakukan pencegahan korupsi di Sumsel lewat pembentukan desa antikorupsi. KPK membujuk penduduk untuk berbareng mengawasi dan melaporkan dugaan korupsi.

KPK Dalami Keterlibatan Bupati OKU

Petugas menunjukkan duit peralatan bukti hasil OTT di KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). Foto: Rifkianto Nugroho

KPK telah menahan 6 tersangka dalam perkara suap proyek di Dinas PUPR OKU. KPK bakal mendalami peran dari Bupati alias Wakil Bupati OKU dalam perkara ini.

"Kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara nan saat ini terhadap 6 tersangka itu kelak bakal kami lakukan investigasi lebih dalam, terhadap pihak-pihak nan terindikasi terlibat," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konvensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Setyo mengatakan proses pencarian duit muka dalam kasus suap ini, ada keterlibatan dari beberapa pihak. Keterlibatan pihak lain itu nan bakal didalami oleh KPK.

"Sebagaimana tadi saya sebutkan bahwa pencairan duit muka itu ada keterlibatan dari beberapa pihak untuk bisa terjadinya proses pencairan. Nah ini kelak bakal didalami oleh penyidik, termasuk juga kemungkinan adalah pejabat nan sebelumnya bakal kami dalami," ucapnya.

Dalam kesempatan nan sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tetap mendalami juga apakah ada keterlibatan personil DPRD OKU lainnya. Termasuk soal adanya pertemuan dengan bupati OKU mengenai kasus tersebut.

"Kemudian kelak Kita lihat lagi untuk nan personil DPR (DPRD) nan lainnya tentunya bakal kita minta keterangan, termasuk juga pertemuan dengan pejabat bupati. Ini ada dua ya ada pejabat bupati lantaran pada saat sebelum dilantik 2024 itu dijabat," ujar Asep.

"Nah kemudian 2025 setelah pelantikan ada bupati definitif. Nah ini dua-duanya juga tentunya bakal kita dalami perannya, sehingga terlihat lantaran dalam penentuan besaran pokir dan lain-lainnya itu tentunya kudu ada keputusan," tambahnya.

(dek/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu