ARTICLE AD BOX

PAKAR norma Henry Indraguna, mendorong agar DPR RI dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Henry mengatakan RUU KUHAP telah bertahun-tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tak kunjung disahkan. Menurutnya, KUHAP nan bertindak saat ini sudah terlalu termakan waktu sehingga perlu pembaharuan untuk menyesuaikan perubahan zaman.
“RUU KUHAP adalah instrumen krusial untuk mencegah penyiksaan, kriminalisasi, dan praktik penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Kita tidak bisa lagi menunda reformasi keadilan. Jika negara mau beradab, maka norma aktivitas pidananya pun kudu beradab,” katanya dalam keterangan nan diterima Media Indonesia pada Senin (7/7).
Penanganan Perkara?
Henry berambisi pembahasan RUU KUHAP nan bakal mengatur tentang tata langkah penanganan perkara pidana di Indonesia, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan dapat dibahas secara transparan dan substansial.
“Sistem norma aktivitas pidana Indonesia tetap kental dengan model represif warisan kolonial dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip due process of law, serta perlindungan kewenangan asasi manusia,” jelasnya.
Terobosan Penting?
Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia itu menilai, RUU KUHAP mengandung sejumlah terobosan penting, seperti penguatan kewenangan tersangka dan korban sejak awal proses hukum; ekspansi kewenangan praperadilan termasuk atas penyitaan dan penggeledahan.
Selain itu, RUU KUHAP juga memuat soal pengakuan perangkat bukti digital dan elektronik secara formal; pengawasan proses investigasi oleh pengadil pemeriksa pendahuluan; dan akomodasi prinsip restorative justice dalam perkara-perkara tertentu.
Jawab Masalah?
Henry berambisi RUU KUHAP bisa menjawab kejadian 'no viral, no justice' nan sempat menjadi rumor di masyarakat. Menurutnya, keadilan tidak boleh berjuntai pada media sosial karena keadilan adalah kewenangan setiap penduduk negara.
“RUU KUHAP adalah fondasi agar abdi negara norma bekerja dengan prinsip objektif dan berkeadilan, bukan berasas tekanan publik alias kekuasaan,” imbuhnya.
Ia juga membujuk seluruh komponen bangsa, akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, hingga organisasi profesi, untuk bersama-sama mengawal pengesahan RUU KUHAP sebagai bagian dari reformasi norma nasional. (Dev/P-3)