Pan Minta Pemerintah Upayakan Tak Ada Phk Di Sritex Usai Putusan Ma

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Nasib tenaga kerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sekarang tidak jelas usai perusahaan dinyatakan jatuh pailit oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. PAN meminta pemerintah upayakan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja Sritex.

"Kalau pailit, dampaknya luas. Sistem produksi dan pengedaran bakal terkendala. Para pekerja bisa saja terancam tidak bisa bekerja. Ada banyak nan cemas bakal terjadi PHK besar-besaran," kata Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (26/12/2024).

Saleh menerangkan Fraksi PAN mendesak pemerintah mengambil langkah nan untuk menyelamatkan para tenaga kerja PT Sritex. Kata Saleh, segala upaya nan diperlukan bisa dikerjakan untuk menyelamatkan para tenaga kerja nan jumlahnya lebih dari 50.000 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sayup-sayup saya mendengar sudah ada tenaga kerja nan tidak bekerja. Bahan baku habis. Mau tidak mau, banyak nan sudah dirumahkan," ujarnya.

Saleh menegaskan PHK tidak boleh terjadi. Dalam rapat dengan Komisi VII sebelum putusan MA, Saleh menyebut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjanjikan bahwa para tenaga kerja bakal dijaga dan diselamatkan.

"Saya ingat janji pak Agus Gumiwang Kartasasmita. Kala itu beliau menyebut bahwa apa pun putusan MA, pemerintah bakal mengupayakan agar tidak ada PHK. Kebijakan ini kelihatannya juga didasarkan atas pengarahan Presiden Prabowo," ujarnya.

"Suasananya memang sulit. Harus ada langkah taktis, sistematis, dan dengan dasar jurisdiksi nan betul untuk menjaga ini. Perlu penjelasan pemerintah agar masyarakat mengerti arah dan orientasi nan bakal dilakukan pemerintah," imbuhnya.

Saleh berambisi Presiden Prabowo Subianto turut mengawal persoalan ini. Saleh menyebut Prabowo bisa menugaskan beberapa orang personil kabinet untuk menjaga dan menata agar PT Sritex tetap beroperasi.

" Dalam konteks itu, saya berambisi agar presiden Prabowo langsung ikut mengawal. Karena persoalan ini besar, pengaruh presiden sangat diperlukan. Paling tidak, presiden menugaskan beberapa orang personil kabinet untuk menjaga dan menata agar PT Sritex tetap beroperasi. Dengan begitu, tidak perlu ada nan di PHK alias dirumahkan, " ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN, dapil Sumut II ini.

Sritex Tetap Pailit

Dilansir detikFinance, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi nan diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias biasa dikenal dengan Sritex. Emiten berkode saham SRIL ini mengusulkan kasasi atas putusan pailit nan dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 21 Oktober 2024.

Pihak penggugat dalam perkara pailit ini adalah PT Indo Bharat Rayon. Selanjutnya, setelah Sritex melakukan upaya kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, MA memutuskan menolak kasasi tersebut.

"Amar Putusan: Tolak," dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (19/12).


Permohonan Kasasi diterima Kepaniteraan MA pada Selasa 12 November, dan diputus pada Rabu 18 Desember 2024 oleh 3 orang majelis hakim.

Sebagai informasi, sebelumnya Sritex mengusulkan kasasi atas putusan pailit nan dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) kemarin.

Pihak Sritex mengaku sudah melakukan pembicaraan, baik secara internal maupun kepada para pemenang kepentingan lainnya, sebelum mendaftarkan kasasi atas putusan pailit tersebut.

"Kami menghormati putusan norma tersebut, dan merespons sigap dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait," tulis Sritex dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).

"Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder," sambung Sritex.

(whn/idh)