Pdip Hormati Proses Hukum Terkait Yasonna Dicegah Ke Ln, Tapi...

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

PDIP menyayangkan pencekalan kadernya Yasonna Laoly ke luar negeri oleh KPK mengenai kasus Harun Masiku. Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan tak ada kejelasan dari KPK mengenai argumen pencekalan dan keterlibatan Yasonna dalam kasus Harun Masiku.

"Kami sangat menyayangkan perihal ini lantaran nggak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan dengan kasus nan sedang berjalan ini," kata Chico kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).

Meski begitu, PDIP menurutnya bakal tetap menghormati proses norma nan sedang berjalan. Chico mengingatkan KPK untuk bertindak profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses norma nan sedang melangkah tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak ahli dalam menjalankan dan memeriksa proses norma ini, di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi nan sedang terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat keputusan pencekalan Yasonna dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini mengenai investigasi dugaan tindak pidana korupsi. KPK memerlukan keterangan untuk proses penyidikan.

"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 2 (dua) orang penduduk negara Indonesia, ialah YHL dan HK," kata jubir KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

"Keputusan ini bertindak untuk 6 (enam) bulan," katanya.

KPK sempat memeriksa Yasonna sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR dengan tersangka Harun Masiku. Saat itu, KPK mendalami soal arsip surat mengenai permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).

(eva/idh)