ARTICLE AD BOX
Jakarta -
PDIP menyatakan bahwa tak ada bukti nan menguatkan bahwa Sekjen Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Harun Masiku. KPK merespons dan menganggap sebagai opini.
"KPK menghargai setiap opini dan kritikan nan muncul di Publik. Namun KPK tidak bakal masuk di ruang tersebut," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Tessa mengatakan pernyataan itu merupakan ranah politik. Namun, jika dalam ranah hukum, KPK tentu katanya mempunyai bukti nan kuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada ruang lain nan dapat digunakan untuk menguji, apakah perangkat bukti nan dimiliki KPK saat ini memang kuat alias tidak. Dan ruang itu adalah di persidangan nanti," kayanya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) menggelar konvensi pers usai Sekjennya, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. PDIP menyebut kasus suap ini sudah selesai di pengadilan dan berkekuatan norma tetap alias inkrah.
"Kasus suap Harun Masiku telah berkarakter inkrah alias disebut berkekuatan norma tetap dan para terdakwa apalagi sudah menyelesaikan masa hukuman," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam bertemu pers di instansi DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12).
Ronny mengatakan seluruh terdakwa nan dijerat dalam kasus ini sudah menjalani hukumannya masing-masing. Kata Ronny, dari seluruh persidangan nan berlangsung, tidak ada bukti nan mengaitkan Hasto dengan kasus ini.
"Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga kasasi tidak ada satupun bukti nan mengaitkan Sekjen DPP PDIP dengan kasus suap Wahyu Setiawan, kasus Harun Masiku inkrah" kata Ronny.
(azh/gbr)