Pdip Ungkap Arahan Megawati Soal Sidang Perdana Hasto Kristiyanto

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengungkapkan pengarahan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengenai sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu personil DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Deddy mengatakan Megawati meminta para kader PDIP solid mengawal proses norma Hasto.

"Arahannya bahwa kita bakal solid dan kompak, lantaran kami belum pernah memihak kader manapun nan terlibat dalam masalah korupsi," kata Deddy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

"Tetapi kasus Mas Hasto ini dari telaah kami, dari beragam info dan beragam kejadian nan kami alami, murni adalah sebuah penuntutan nan dipaksakan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deddy mengatakan kader PDIP meyakini proses norma nan dijalani Hasto merupakan corak dari penuntutan nan dipaksakan. Padahal, menurutnya, penuntutan itu tidak ada akibat signifikan terhadap finansial negara.

"Karena semua tersangka nan terlibat dalam kasus penyuapan pejabat negara Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah inkrah dan sudah menjalani masa balasan dan sudah bebas," ujarnya.

Sebab itu, kata dia, tak ada kegentingan nan memaksa dengan menahan Hasto. Menurutnya, penuntutan itu tidak bakal mengembalikan wibawa KPK.

"Tapi kan kita memandang bahwa mereka kemudian memaksakan, dalam tanda kutip, proses pelimpahan berkas untuk disidang, dengan mengabaikan kewenangan dari Mas Hasto untuk kemudian mendapatkan kepastian hukum, kejelasan tentang proses penetapan beliau sebagai tersangka," jelasnya.

KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merintangi investigasi kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku nan sudah buron sejak tahun 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi alias menggagalkan secara langsung alias tidak langsung investigasi terhadap tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lampau Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku tetap menjadi buronan.

"Memberi alias menjanjikan sesuatu, ialah Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi duit sejumlah SGD 57,350.00 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura) alias setara Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri alias Penyelenggara Negara ialah kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022," kata jaksa.

(amw/taa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu