Pegiat Lingkungan Kecam Penebangan Pohon Berdalih Tangani Banjir Di Kota Malang

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Pegiat Lingkungan Kecam Penebangan Pohon Berdalih Tangani Banjir di Kota Malang Puluhan mahasiswa Universitas Widyagama Malang, Jawa Timur, menggelar tindakan simpatik merawat pohon di Jalan Soekarno-Hatta Malang, Jumat (14/3).(MI/BAGUS SURYO)

Pegiat lingkungan hidup di Kota Malang, Jawa Timur, mengecam pembalakan pohon dengan dalih proyek drainase untuk penanganan banjir di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) Malang. Puluhan mahasiswa Universitas Widyagama Malang, membentangkan poster sembari mengalungkan pita berwarna hitam di pohon, Jumat (14/3).

Aksi itu sebagai corak keprihatinan lantaran menebang pohon justru berakibat serius kerusakan lingkungan lebih parah. 

Karena itu, mahasiswa menolak rencana pembalakan 147 pohon di sepanjang jalan Suhat Malang dengan dalih penanganan banjir.

Koordinator mahasiswa, Tasya El Mazaya mengatakan tindakan simpatik ini untuk membujuk masyarakat lebih peduli merawat pohon demi pelestarian lingkungan. Menurut Tasya, normalisasi saluran drainase semestinya dilakukan tanpa menebang pohon. "Tidak boleh ada satu pun pohon nan ditebang untuk mengatasi banjir di Kota Malang," tegasnya.

Selanjutnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Purnawan Dwikora Negara menegaskan penyebab banjir di Kota Malang akibat alih kegunaan ruang terbuka hijau (RTH) menjadi rumah dan gedung. Banjir juga lantaran drainase tidak berfaedah dengan baik, apalagi sungai kian menyempit dan penuh sampah.

Menurut Purnawan nan juga aktivis Walhi Jatim, banjir di Suhat Malang lantaran tidak adanya saluran drainase nan mengalir ke area Kedawung dan Tulusrejo. Bahkan, air hujan tidak bisa langsung mengalir ke Sungai Brantas, karena posisi lahan di depan kampus Politeknik Negeri Malang lebih tinggi. Akhirnya, air meluber menggenangi Jalan Suhat.

Adapun solusi banjir di Kota Malang, lanjutnya, dengan menabung air. Caranya, air diresapkan ke tanah sehingga perlu sumur resapan lebih banyak, bukannya malah menebang pohon. Faktanya, sekarang ruang terbuka RTH di Kota Malang semakin menyempit.

Saat ini, Kota Malang hanya mempunyai peresap air di taman seluas 109.487 meter persegi, rimba kota di 11 titik seluas 71.793 meter persegi, dan kebun bibit seluas 5.800 meter persegi. Namun, kondisi RTH itu terancam berkurang.

"Lalu, pohon itu salah apa sehingga kudu ditebang?," ujarnya.

Purnawan menjelaskan sesuai Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Pertamanan Kota dan Dekorasi, Pasal 6b, Pasal 7, dan Pasal 24, melindungi pohon itu sebagai kewajiban. Pohon bisa ditebang jika mengganggu.

"Dalam perihal ini apakah pohon mengganggu? nan salah apa pohonnya? padahal nan mengakibatkan banjir itu area nan berbeton, asing jika pohon digusur," pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan rencana pembangunan drainase untuk penanganan banjir bakal tetap menjaga kelestarian lingkungan. "Nanti tidak banyak pohon nan ditebang," kata Wahyu.(H-1)