ARTICLE AD BOX
Serang -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengingatkan kepada perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) alias bingkisan hari raya (BHR) bagi pekerjanya. Pekerja nan tak mendapat THR bisa melapor ke posko maupun secara daring.
"Sudah (ada imbauan) THR untuk pekerja perusahaan BHR. Bonus hari raya, untuk pengemudi dan kurir online roda dua maupun empat," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, saat dihubungi, Jumat (14/3/2025).
Septo menyampaikan perusahaan kudu mengikuti patokan sesuai dengan nan telah diterapkan oleh pemerintah pusat. "Tujuh hari sebelum hari raya sudah dibayarkan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ada pegawai nan merasa tak mendapat THR bisa mendatang posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Banten. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun telah membuka pengaduan daring melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/.
"Posko THR ada dan pengaduan online juga ada dengan link Kemenaker. (Posko) sudah buka di Bidang Hubungan Industri," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai pencairan THR bagi tenaga kerja swasta, BUMN, BUMD. Tak hanya itu, pemerintah juga memerintahkan swasta memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi transportasi online dan kurir online.
"Pemberian THR bagi tenaga kerja swasta, BUMN, BUMD. Bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online nan baru saja diumumkan pada hari kemarin," kata Presiden Prabowo Subianto dalam konvensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/3).
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas nan membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan jasa Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 melalui aplikasi SIAP KERJA. Tujuannya untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam penyelenggaraan pembayaran THR keagamaan.
(aik/lir)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu