ARTICLE AD BOX

Guru Besar IPB sekaligus mahir lingkungan Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) usai menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi timah Rp271 triliun. Pakar menilai pelaporan itu salah alamat.
"Ya salah alamat," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada Metrotvnews.com, hari ini.
Fickar menekankan pendapat seseorang kudu dilawan dengan pendapat. Dia menjelaskan tak ada urusan pidana dari pendapat mahir tersebut.
Bambang Hero dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma. Andi mengeklaim penghitungan kerugian negara itu tidak betul dan merugikan masyarakat Bangka Belitung.
Andi diminta tidak melaporkan melainkan ikut beranggapan di forum nan sama. "Jika orang tidak setuju dengan pendapat seseorang, silakan beranggapan lain di forum nan sama. nan melaporkan itu norak," terang Fickar.
Sebelumnya, Bambang menjelaskan awal mula dia menghitung kerugian kasus timah. Bambang mendapat permintaan dari Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) nan menangani kasus korupsi timah itu.
Bambang meyakini apa nan dilakukannya telah sesuai dengan peraturan nan ada. Dia mengaku bukan pertama kali menghitung kerugian lingkungan atas kasus tindak pidana. Bahkan, sudah ribuan kasus sejak Tahun 2000 hingga saat ini.
"Peraturan Menteri LH nomor 7 tahun 2014 itu menyatakan bahwa nan berkuasa menghitung itu adalah mahir lingkungan alias mahir valuasi ekonomi. Nah, saya kan mahir lingkungan, boleh dong, lampau palsunya itu dimana," ujar dia.
Bambang melanjutkan pihaknya mulai melakukan penghitungan kerugian lingkungan pada kasus korupsi timah ini sekitar Desember 2023. Bahkan, dia berbareng tim turun langsung untuk memandang kondisi di lapangan. Sebab, kata Bambang, untuk menghitung kerugian lingkungan kudu dipastikan kerusakan lingkungannya.
"Kami lakukan itu sampling, ambil sampel pada wilayah nan diduga rusak itu. Akhirnya apa? positif rusak. Kami hitung dan seperti itu," jelas dia.
Bambang menaksir kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di kasus timah nan menjerat Harvey Moeis cs mencapai Rp271 triliun. Dengan rincian kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan Rp12,1 triliun. (Yon/P-2)