Peran Akbp Malvino Dalam Kasus Dwp: Minta Uang Tebusan Ke Penonton Wna Dan Wni Setelah Ditangkap

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
 Minta Uang Tebusan ke Penonton WNA dan WNI setelah Ditangkap Ilustrasi: Pengunjung meramaikan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2017 di JIExpo Kemayoran, Jakarta(MI/Ramdani)

POLRI membeberkan peran mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dalam kasus pemerasan 45 penduduk negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). Malvino disebut meminta duit tebusan untuk melepaskan penonton nan ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.

"Terduga pelanggar telah mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari penduduk negara asing dan penduduk negara Indonesia yanh diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, namun saat pemeriksaan melakukan permintaan duit sebagai hadiah untuk pelepasan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1).

AKBP Malvino telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri hari ini. Hasilnya, Malvino disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai personil Polri.

"Hasilnya, pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH sebagai personil Polri," kata Truno.

Selain itu, Truno menyebut Malvino juga dikenakan hukuman etika ialah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Malvino juga dikenakan hukuman administratif berupa penempatan unik (patsus) alias penahanan selama 6 hari dari 27 Desember 2024 sampai 2 januari 2025 diruang Patsus Divpropam Polri.

Malvino menjalani sidang etik dari Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00-12.00 WIB dan dilanjutkan hari ini pukul 09.00-16.30 WIB. Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrajaya.

Sebelumnya, Divpropam Polri telah menggelar sidang etik terhadap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Sidang etik keduanya digelar pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB sampai Rabu, 1 Januari 2025 pukul 04.00 WIB. Keduanya juga dikenakan hukuman PTDH.

Untuk diketahui, ada 18 oknum polisi memeras 45 WN Malaysia saat menonton gelaran DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan personil itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran. 

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita peralatan bukti duit senilai Rp2,5 miliar nan disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening unik nan telah disiapkan. (P-5)