ARTICLE AD BOX

PEMERINTAH terus mendorong kemudahan berupaya dengan melakukan deregulasi di sektor perdagangan, salah satunya mengenai tata langkah publikasi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh pemerintah daerah.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan publikasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 25/2025 sebagai corak penyederhanaan izin demi mendukung suasana upaya nan lebih sigap dan pasti.
"Untuk kemudahan perusahaan di bagian perdagangan, kita menerbitkan Permendag No 25/2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh Pemerintah Daerah," ujarnya dalam konvensi pers, Jakarta, Senin (30/6).
Salah satu poin krusial dalam izin baru ini adalah ketentuan nan memungkinkan penerima waralaba langsung menjalankan usahanya, meskipun surat pendaftaran belum resmi diterbitkan, asalkan telah melewati masa tunggu lima hari sejak pengajuan. Bukti pengajuan nan belum diproses dalam jangka waktu tersebut sekarang dapat digunakan sebagai dasar legal untuk mulai beroperasi.
"Jadi penerima waralaba, andaikan dia sudah mendaftarkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, dalam jangka waktu lima hari belum diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, tanda daftar alias tanda bukti pendaftaran itu bisa dijadikan sebagai bukti untuk melakukan berusaha," jelas Budi.
Langkah ini diambil sebagai jawaban atas beragam keluhan pelaku upaya waralaba di wilayah nan selama ini tersendat oleh proses administratif nan lambat dan tidak seragam antardaerah.
Budi menekankan, selama ini prosedur publikasi surat tanda penerima waralaba oleh pemda seringkali menyantap waktu nan lama, padahal legalitas ini dibutuhkan agar penerima waralaba bisa segera menjalankan bisnisnya.
"Ini sebenarnya adalah kebanyakan di daerah, lantaran ini untuk penerima waralaba. Selama ini banyak keluhan, publikasi oleh pemda itu terlalu lama," kata dia.
Menurutnya, prosedur dasar publikasi izin waralaba sebenarnya cukup sederhana, ialah berasas perjanjian antara pemberi dan penerima waralaba serta diterbitkannya surat tanda penerima waralaba. Namun dalam praktiknya, tetap banyak perbedaan waktu dan prosedur antardaerah nan membikin proses ini tidak efisien.
"Syarat untuk dia melakukan aktivitas upaya adalah, perjanjian antara pemberi waralaba dan penerima waralaba, kemudian perizinan dalam corak surat tanda penerima waralaba. Tapi prosesnya di wilayah memang berbeda-beda, ada nan tetap lama. Untuk itu kita permudah," tutur Budi.
Dengan izin baru ini, pemerintah berambisi pelaku upaya waralaba dapat lebih leluasa memulai upaya mereka tanpa halangan birokrasi nan tidak perlu. Kemudahan ini diharapkan turut mendorong pertumbuhan sektor perdagangan dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui skema waralaba nan sekarang semakin terbuka dan sigap secara perizinan.
Deregulasi ini merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mempercepat suasana investasi, meningkatkan kemudahan berusaha, dan menjadikan Indonesia lebih kompetitif di tengah tekanan dunia dan persaingan regional. (Mir/E-1)