ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walkot Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, di Pilwalkot Bekasi 2024. Pihak Tri-Abdul menilai gugatan itu mengada-ada.
"Telah kami pelajari seluruh gugatan mereka , bahwa gugatan mereka banyak nan tidak jelas, bukti nan mereka sampaikan tidak terkonfirmasi dan tidak mewakili alias tidak mengenai dengan pengguna kami," ujar pengacara Tri-Abdul, Chris Sam Siwu kepada wartawan, Kamis (9/12/2024).
"Seluruh laporan mereka pun tidak ada nan terbukti di Bawaslu. nan kami heran adalah tidak ada satupun keberatan dari saksi mereka saat penghitungan bunyi di TPS-TPS namun setelah kalah mereka baru mencari mencari kesalahan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Chris juga membantah mengenai adanya money politik pada proses kampanye Pilkada 2024 lalu. Diketahui, pihak Heri-Sholihin menuding pihak Tri-Abdul menyebarkan duit lewat 'Kartu Keren'.
"Pihak 01 dalam dalilnya ini adalah salah besar lantaran tidak pernah ada saldo berisi duit di Kartu Keren, sehingga kami pertanyakan besar kartu keren siapa nan mereka maksud? Relawan mana nan mereka maksud, mereka terlalu mengada-ada. Pihak 01 juga kami yakini mempunyai kartu nan menarik agar masyarakat memilih 01," katanya.
Lebih lanjut, Chris juga menanggapi keberatan soal menurunnya partisipasi penduduk sebanyak 55 persen lantaran dinilai penyelenggara pemilu tidak mendistribusikan form C pemberitahuan. Dia menyebut tentu masalah itu tentunya juga menjadi keberatan bagi pihaknya.
"Bahwa mengenai perihal ini kami juga menjadi pihak nan dirugikan namun sepengetahuan kami tetap bahwa penduduk nan tidak mendapatkan surat pemberitahuan tetap dapat memilih hanya tinggal menunjukkan KTP. Jadi kami juga sebenarnya merasa dirugikan bilamana ditemui ada surat pemberitahuan nan belum terdistribusi," ujarnya.
Chris percaya pengadil menolak gugatan tersebut lantaran kemenangan nan diraih di atas 0,5%. Namun, dia tetap menghormati proses gugatan ini hingga akhir.
"Hal nan menjadi sangat krusial juga dalam gugatan nan mereka ajukan, bahwa secara patokan mengenai periode pemisah pengajuan adalah maksimal 0.5% artinya kemenangan bunyi di atas 0.5 persen maka Majelis Hakim MK nan terhormat sudah sepatutnya menolak, sesuai surat penetapan KPU pengguna kami memenangi bunyi dengan selisih 0.7 %," ujarnya.
"Sehingga semestinya sudah jelas bahwa gugatan ini tidak memenuhi pemisah periode bunyi untuk melakukan gugatan. Tetapi kami tim kuasa norma 03 mengikuti proses persidangan ini dengan sebaik baiknya dan percaya majelis bakal memutus seadil-adilnya. Dan percaya bahwa kebenaran ada di pihak kami," tambahnya.
Gugatan Heri-Sholihin
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Walkot Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, di Pilwalkot Bekasi 2024. Heri juga meminta bunyi Tri-Abdul menjadi 0.
Hal itu disampaikan kuasa norma Heri-Sholihin dalam sidang pemeriksaan 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). Heri-Sholihin mendalilkan perolehan bunyi paslon Tri-Abdul diperoleh dengan langkah melanggar asas pilkada.
Diketahui, Tri-Abdul mendapat 459.430 suara. Sementara, Heri-Sholihin sebesar 452.351 bunyi dan Uu saeful Mikdar-Nurul Sumarheni meraih 64.509 suara.
"Adanya dugaan money politik nan dilakukan paslon nomor 3, dari relawan, dan penyelenggara. Dari paslon adanya modus penyebaran kartu keren, dimana kartu ini sudah berisi saldo berupa uang, dan itu bisa ditukarkan saat kampanye paslon 3," kata kuasa norma mereka.
(azh/dhn)