Pkn Minta Masyarakat Percaya Ke Kpk Tangani Proses Hukum Hasto

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) meminta masyarakat percaya ke KPK dalam menangani kasus norma Hasto Kristiyanto.

"Semuanya penduduk negara sama dimata hukum. Kasus Pak Hasto ini bukan baru sekarang bergulir. Bahkan dari beberapa tahun lampau sudah bergulir," ujar Waketum PKN Gerry Hukubun dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

"Menurut saya kita kudu berikan kepercayaan penuh terhadap KPK untuk menangani proses hukumnya," lanjut Gerry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jika Hasto tidak bersalah, maka keadilan bakal berbicara. Namun, jika Hasto terbukti terlibat dalam kasus suap, maka masyarakat kudu menghormati hukum.

"Tapi jika terbukti, maka sudah semestinya sebagai penduduk negara nan baik nan sama dimata hukum, menghormati norma kita. Tidak ada nan spesial dimata hukum," tutur Gerry.

Penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah investigasi bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a alias pasal 5 ayat (1) huruf b alias pasal 13 UU Tipikor.

KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan investigasi dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berasas surat perintah investigasi nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

KPK juga telah secara resmi mengumumkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.

"Perbuatan kerabat HK bersama-sama kerabat HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. nan pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo.

Dalam proses pemilihan legislative tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan bunyi sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya berjulukan Rizky Aprilia nan mendapatkan bunyi 44.402. Di momen itu, Rizky semestinya meraih bangku DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas nan meninggal dunia.

Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membikin sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.

"Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan kerabat HM. Namun upaya terdebut ditolak oleh kerabat Rizky Aprilia," jelas Setyo.

Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a alias pasal 5 ayat (1) huruf b alias pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

(isa/dnu)