ARTICLE AD BOX
Pekanbaru -
Kepolisian Daerah (Polda) Riaumenggaungkan upaya pengamanan rimba dari tindak kejahatan perambahan hingga kebakaran rimba dan lahan (karhutla). Upaya ini terus digaungkan agar sejarah kelam kabut asap di Provinsi Riau jangan sampai terulang.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan, sejalan dengan tagline 'Melindungi Tuah Menjaga Marwah'.Tuah diartikan dengan kekayaan alam nan ada di Provinsi Riau, termasuk rimba dan gambut, nan kudu dijaga agar marwah alias gambaran Provinsi Riau tidak jelek di mata nasional maupun internasional.
"Kita punya sejarah panjang tentang kebakaran rimba 2014, 2016, kabut asap apalagi sampai ke Singapura-Malaysia dan anak-anak kita mengalami ISPA, tidak bisa kita aktivitas outdoor. Bahkan mau ke Jakarta kita kudu lewat Medan, lewat Padang, maupun lewat Batam," jelas Irjen Herry Heryawan di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesempatan ini saya membujuk seluruh masyarakat semuanya, termasuk stakeholder mengenai untuk bersama-sama menjaga dan jangan sampai kita mengulang kejadian tersebut nan akhirnya stigma negatif melekat pada kita," sambungnya.
Untuk menghilangkan stigma Riau sebagai 'pengekspor kabut asap', diperlukan adanya kesadaran kolektif dan kerjasama seluruh komponen masyarakat.
"Jadi saya membujuk agar stigma ini kita bisa kikis dan kita hilangkan dan Insyaallah dengan upaya kerja keras seluruh stakeholder TNI Polri dan didukung oleh masyarakat serta media insyaallah kita bisa melangkah meninggalkan stigma negatif itu," ungkapnya.
Di samping itu, upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan kehutanan terus dilakukan oleh Polda Riau. Irjen Herry Heryawan menegaskan pihaknya tidak bakal pandang bulu dalam menindak pelaku perambahan rimba dan lahan.
"Polda Riau, sekali lagi berkomitmen untuk melakukan penegakan norma tanpa pandang bulu," imbuhnya.
46 Tersangka Ditangkap
Komitmen Polda Riau dalam menindak pelaku kejahatan kehutanan ini dibuktikan dengan menangkap para pelaku pembakaran rimba dan lahan (karhutla) dan perambahan rimba alias illegal logging. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, Polda Riau mencatat 44 kasus diungkap dengan menangkap sebanyak 46 tersangka.
Adapun, dari 44 kasus tersebut, luas lahan nan terdampak mencapai 2.316 hektare. Motif para pelaku melakukan pembakaran serta perambahan ini adalah untuk membuka lahan sawit.
Tindakan tegas ini juga dilakukan Polda Riau untuk memberikan keadilan ekologis terhadap tumbuh-tumbuhan serta hewan-hewan nan hidup di rimba Provinsi Riau. Salah satu upaya jangka panjang dilakukan dengan menggencarkan penanaman pohon.
"Kita juga mau memberikan keadilan ekologis dengan mendorong semua masyarakat, kami bekerja sama dengan pemerintah, upaya kita semua melakukan penanaman pohon," katanya.
Polda Riau berbareng jejeran Forkopimda Provinsi Riau bekerja-sama dalam mendukung pemerintah pusat dalam upaya pengamanan hutan, salah satunya di area Taman Nasional Tesso Nilo.
"Terkait dengan Tesso Nilo insyaallah besok kita rapat dipimpin Pak Menteri Pertahanan mengenai progres Tesso Nilo berkait dengan Satgas PKH tentunya," ujarnya.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini