Pukat Ugm Nilai Surat Kunjungan Istri Menteri Umkm Ke Eropa Pelanggaran

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Surat Kementerian UMKM nan meminta pendampingan Kedubes selama kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ke Eropa menjadi sorotan. Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai surat tersebut mengandung pelanggaran.

"Ya, surat itu mengandung pelanggaran ya. Bisa merupakan pelanggaran etik, disiplin, alias pidana," ujar peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Menurut Zaenur, surat tersebut adalah satu corak kegagalan untuk membedakan urusan pribadi dengan urusan kedinasan. Ini nan disebutnya pelanggaran etik. Kemudian, bisa menjadi pelanggaran disiplin jika surat tersebut dikirimkan melalui kesekjenan Kementerian UMKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia bisa menjadi pelanggaran pidana jika ada anggaran pemerintah, anggaran lembaga nan digunakan untuk melakukan pemenuhan permintaan-permintaan. Itu bisa merupakan pelanggaran terhadap pasal 2 ayat 1 undang-undang tipikor, ialah merugikan finansial negara," sambungnya.

Zaenur mengatakan surat permintaan ini sangat tidak etis dan tidak patut. Hal ini menunjukkan sungguh perilaku pejabat di Indonesia tetap sangat feodal.

"Ini mencerminkan kegagalan untuk membedakan mana urusan privat, mana urusan dinas, urusan publik, urusan pemerintah," tutur Zaenur.

Zaenur menyebut KPK kudu memeriksa apakah ada anggaran negara nan digunakan selama kunjungan istri Menteri UMKM ke eropa. Baik anggaran Kementerian UMK maupun anggaran KBRI.

"Kalau anggaran misalnya dikeluarkan oleh KBRI, anggaran berfaedah punya APBN, snggaran pemerintah, jika itu digunakan untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum, itu korupsi," jelasnya.

"Kalau anggarannya berasal dari internal kementerian, itu juga korupsi," sambungnya.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Menurutnya, perlu adanya investigasi kepada internal Kementerian UMKM

"Saya pikir juga presiden perlu melakukan penertiban terhadap pembantunya. Melalui Seskab misalnya untuk memperjelas perkara ini dan jika memang terbukti kudu memberikan peringatan dan memberikan sanksi," ujar Zaenur.

Sebagai informasi, surat Kementerian UMKM nan meminta pendampingan enam Kedubes selama kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ke Eropa menjadi sorotan. Surat nan dimaksud bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 dengan keterangan Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia. Surat tertanggal 30 Juni 2025 ini ditujukan kepada enam KBRI dan satu konsul jenderal RI.

Dalam surat itu, istri Menteri UMKM disebutkan bakal melakukan aktivitas misi budaya di Istanbul, Turki; Pomorie, Bulgaria; Sofia, Bulgaria; Brussels, Belgia; Paris, Prancis; Lucerne, Swiss; dan Milan, Italia. Inti surat itu adalah permohonan support dari KBRI di negara-negara nan dimaksud agar melakukan pendampingan selama misi budaya istri Menteri UMKM.

Maman Buka Suara

Maman sendiri telah ke KPK dan menyerahkan sejumlah arsip serta memberi keterangan pers. Maman mulanya menjelaskan tujuan istrinya berangkat ke Eropa.

"Keberangkatan istri saya ke luar negeri adalah mendampingi anak saya nan tetap kelas I SMP mengikuti pertandingan misi budaya, aktivitas rutin nan dilakukan oleh sekolah," kata Maman.

Maman mengaku istrinya pergi mendampingi anak tidak menggunakan akomodasi dari negara. Politikus Golkar itu menyebut seluruh biaya selama proses perjalanan ke luar negeri dibayarkan melakukan rekening pribadi istri.

"Dan saya sampaikan, satu rupiah pun tidak ada duit dari duit negara, satu rupiah pun tidak ada duit dari pihak lainnya. Saya tunjukkan dan saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya," terang Maman.

Terkait surat berkop Kementerian UMKM itu, Maman juga tak tahu menahu. Ia menyebut dirinya sama sekali tidak memberikan perintah mengenai surat tersebut.

"Terkait beredarnya dokumen, sampai hari ini saya pun tak mengerti itu arsip dari mana. Jadi, saya tidak pernah ada perintah dari saya. Tidak ada pernah disposisi dari saya. Tidak ada pernah apapun pengarahan dari saya. Jadi, saya merasa tidak tahu menahu mengenai arsip tersebut," terang Maman.

Kata KPK

KPK telah menerima arsip dari Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengenai viral kunjungan istrinya ke luar negeri. Dokumen itu segera dipelajari internal KPK.

"Tadi Pak Menteri juga menyampaikan beberapa arsip kepada KPK," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).

Dia juga menyampaikan KPK terus mengingatkan agar penyelenggara negara bisa selalu berhati-hati dalam setiap potensi gratifikasi hingga bentrok kepentingan. "Tentu dokumen-dokumen itu bakal kami pelajari lebih lanjut. Dan di sini kami juga mengingatkan secara umum sebagai seorang penyelenggara negara ya, siapa pun, tentu kita juga kudu selalu berhati-hati mengenai dengan potensi-potensi gratifikasi ataupun bentrok kepentingan," ujar Budi.

"Karena gratifikasi ataupun bentrok kepentingan itu tidak hanya dalam corak peralatan dan jasa, tapi juga bisa dalam corak fasilitas, perlakuan, dan sebagainya," tuturnya.

(isa/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini