ARTICLE AD BOX

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengungkapkan kajian mengenai kenaikan tarif ojek daring alias ojek online (ojol) sebesar 8% hoigga 15% sudah memasuki tahapan final.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan dalam Rapat Kerja (Raker) berbareng Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6).
Finalisasi kenaikan tarif tersebut dibuat berasas kajian mendalam dan terus-menerus. Nantinya, kenaikan tarif bakal bervariasi, tergantung area masing-masing pengguna.
“Ini nan sudah kami buat, kami kaji, sesuai dengan area nan sudah ditetapkan. Ada bervariasi, kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari tiga area nan kita tetapkan,” imbuhnya.
Terkait kapan kenaikan tarif itu diputuskan dan diterapkan, Aan mengatakan tetap bakal melakukan beberapa tahapan kajian. Setelah itu, sosialisasi bakal dilakukan kepada perusahaan penyedia jasa berbasis aplikasi (aplikator) ojol.
“Ini proses tetap kami teruskan. Pada prinsipnya kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator, namun untuk memastikan, kami bakal panggil aplikator mengenai dengan kenaikan tarif ini,” kata Aan.
Lebih lanjut, dia mengatakan Kemenhub juga tengah melakukan kajian mengenai tuntutan mitra pengemudi ojol untuk memotong biaya dari aplikasi sebesar 10%.
“Terkait pemotongan 10%, ini juga kami sedang mengkaji dan mensurvei, lantaran ekosistem nan terbangun dari ojek online ini sungguh sangat banyak,” kata Aan.
Ia memaparkan, mitra pengemudi di Indonesia saat ini lebih dari 1 juta orang, sementara pelaku upaya mikro, mini dan menengah (UMKM) nan ada di dalam platform sebanyak kurang lebih 25 juta usaha.
“Tentu ini bakal disosialisasikan, sehingga ekosistem alias nan terlibat dalam ojek online ini juga tidak ada nan dirugikan. Artinya semua kita akomodir, baik itu dari mitra, dari UMKM, maupun dari aplikator itu sendiri,” tandas Aan. (E-3)