Ri Punya Bbm Baru B40, Segini Harga Non Subsidinya

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, librosfullgratis.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% alias B40 mulai bertindak per 1 Januari 2025. Program ini diharapkan dapat mengurangi emisi dan juga impor solar.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa mandatori bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% alias B40 mulai bertindak 1 Januari 2025.

Menurut dia, kebijakan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2024 dan bertindak untuk semua sektor. Baik itu nan Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO.

Adapun, dengan diberlakukannya kebijakan B40, kuota biodiesel pada 2025 naik menjadi 15,6 juta kilo liter (kl). Dari kuota itu pemerintah bakal mengalokasikan 7,55 juta KL untuk PSO dan sisanya kepada Non-PSO.

"Nah dari sini jika untuk nan non-PSO kan dibebankan kepada konsumen saat ini jika nan non-PSO harganya itu sudah sekitar Rp 13 ribuan. Rp 13 ribuan kelak bertambah sekitar antara Rp 1.500-2.000," kata Eniya dalam aktivitas Energy Corner librosfullgratis.com, Selasa (7/1/2025).

Lebih lanjut, Eniya menjelaskan meskipun dibebankan kepada konsumen, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak bakal mempengaruhi inflasi. Hal tersebut berasas studi nan sudah dilakukan sebelum kebijakan ini diberlakukan.

"Ini kita sebelum kita melakukan mandatori kemarin studinya sudah selesai dan dalam kajian kita memandang bahwa tidak mempengaruhi inflasi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation alias PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.

Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.

Penyaluran biodiesel ini bakal didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) nan menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM nan mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM nan unik menyalurkan B40 untuk non-PSO.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Amit-amit Perang Bikin Harga Minyak USD100/barel, Ini Efeknya!

Next Article Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax Mulai Hari Ini