ARTICLE AD BOX
Pesta minuman keras (miras) di pondok pelaut di Jakarta Utara (Jakut) berujung maut. Seorang pelaut tewas dibacok pelaut lainnya.
Acara senang-senang berubah jadi tegang. Peristiwa itu bermulai dari ucapan korban nan membikin pelaku tersinggung.
Keributan menyantap korban jiwa itu terjadi di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakut. Satu orang tewas dalam kejadian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Iptu Tommy Brian, mengatakan korban menghembuskan nafas terakhir saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja.
"Korban meninggal saat tiba di RSUD Jakarta Utara," kata Iptu Tommy, Sabtu (19/4).
Kasus keributan maut itu terjadi pada Jumat (18/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, awalnya terdengar keributan dari pondok pelaut.
Kemudian saksi memandang korban tergeletak bersimbah darah di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menyelidiki kasus dengan memeriksa 5 orang saksi berinisial S, A, CR, MH, dan UF.
Polisi lantas mengamankan seorang terduga pelaku dengan sejumlah peralatan bukti dari TKP berupa sebilah parang, handphone (HP) milik korban, serta busana korban.
Bermula Pesta Miras
Foto: Seorang pelayar tewas dibacok rekannya. Kasus bermulai saat korban, pelaku, dan saksi pesta minuman keras di Asrama Pelaut Tanjung Priok, Jakarta Utara. (dok Istimewa)
"Sebelum kejadian, tersangka, korban, dan sejumlah rekan lainnya berkumpul di asrama, menikmati makanan dan minuman beralkohol nan disiapkan tersangka dan dibeli oleh saksi," kata Kapolres Metro Jakut, Kombes Ahmad Fuady, dalam keterangan, Rabu (30/4/2025).
Awalnya, tak ada persoalan di antara mereka. Ketegangan terjadi saat korban YR menyinggung kontribusi Acil di Asrama Pelaut itu.
"Suasana nan awalnya berkawan berubah tegang ketika tersangka merasa tersinggung atas perkataan korban nan menyinggung dirinya mengenai kontribusi kebutuhan asrama," terangnya.
Acil merasa terhina dan tersulut emosinya atas ucapan korban. Dia lampau membubarkan pesta miras. Rekan-rekan pelaut lain diusir dari letak pesta miras.
"Emosi tersangka memuncak setelah merasa dihina, hingga akhirnya menyuruh saksi lain meninggalkan ruangan dan mengambil sebilah parang dari atas lemari," ucapnya.
Acil kemudian membacok korban YR sebanyak tiga kali. Korban mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan pundak.
Korban sempat dilarikan oleh penduduk ke RSUD Koja, namun nyawanya tak tertolong dalam perjalanan.
Pelaku Dibekuk Saat Ngumpet
Foto: Gedung Polres Metro Jakarta Utara (dok librosfullgratis.com)
"Tim campuran dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok sukses menangkap pelaku nan berlindung di pos keamanan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa sebilah parang, celana jeans biru, celana pendek bermotif biru-putih, serta hasil visum dan autopsi korban. Tersangka Acil dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan nan mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman balasan maksimal 7 tahun penjara.
Fuady menyatakan kejadian ini menjadi pelajaran krusial tentang ancaman pengaruh alkohol dan pentingnya pengendalian emosi. Proses norma terhadap tersangka bakal terus dikawal hingga tuntas.
(jbr/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini