Ruu Kuhap, Maqdir Ismail: Semua Penyidikan Sebaiknya Di Kepolisian

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Menurut dia, sebaiknya kegunaan PPNS adalah menjalankan kegunaan sebagai tenaga mahir dalam penyidikan, mengingat pengetahuan mereka secara unik terhadap perihal tertentu.

"Sekiranya tetap dianggap perlu ada PPNS, maka kegunaan mereka melakukan investigasi terhadap pelanggaran administratif, bukan perbuatan pidana nan merupakan kejahatan. Dalam melakukan penyidikan, sebaiknya semua dilakukan oleh Penyidik Polri, tidak ada lagi PPNS,” tegas dia.

Namun demikian, Maqdir juga mengusulkan dalam rangka memastikan pekerjaan investigasi dan penuntutan melangkah dengan baik dan menurut norma sebelum sampai ke persidangan di pengadilan, maka kudu ada pengadil pengawas.

"Dalam rangka memastikan pekerjaan Penyidikan dan Penuntutan melangkah dengan baik dan menurut hukum, sebelum sampai ke persidangan di Pengadilan, maka kudu ada pengadil pengawas nan melakukan pengawasan terhadap aktivitas interogator dan penuntut umum,” pungkas dia.