ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan mengampuni koruptor jika mengembalikan hasil korupsi. Sahroni mendukung pernyataan tersebut, namun perlu kajian mendalam mengenai undang-undang dan pasalnya.
"Namun perihal ini tetap sangat perlu kajian mendalam mengenai UU dan pasalnya, sehingga perihal ini tak dijadikan asal-asalan bagi para koruptor. Ada sistem dalam prosesnya, nah itu butuh UU nan kuat nantinya," kata Sahroni dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (22/12/2024).
Sahroni mengatakan undang-undang nan bertindak saat ini adalah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999. Di mana, katanya, dalam Pasal 4 disebutkan pengembalian kerugian negara tidak bakal menghapus pidana para koruptor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak bakal menghapus pidana para koruptor. Hal itu tertuang dalam Pasal 4," kata Sahroni.
Berikut bunyi pasalnya:
Pengembalian kerugian finansial negara alias perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Sahroni mengatakan perihal masalah ini sebenarnya sudah pernah disinggung dalam disertasi program doktornya di Universitas Borobudur, Jakarta. Tema disertasinya ialah Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara'.
"Topik ini kebetulan adalah topik disertasi ahli saya beberapa bulan lalu. Saya berpendapat, sekarang kita kudu memikirkan mana perihal nan kudu diprioritaskan dalam perihal memberi faedah bagi negara," katanya.
Sahroni mengatakan, peradilan kasus korupsi di Indonesia kebanyakan menggunakan metode peradilan lama. Akhirnya, kata Sahroni, kerugian negara tidak dapat kembali lantaran hanya konsentrasi pada pidana badan.
"Apabila kasus korupsi dengan peradilan model lama hanya konsentrasi dalam menghukum badan, tapi kerugian negara tidak kembali, ya apa gunanya? Dan malah makin membuang anggaran proses hukum," jelas personil DPR dari NasDem ini. Apabila konsentrasi terhadap pengembalian duit negara plus denda tertentu, maka jelas negara bakal lebih diuntungkan," ujarnya.
Prabowo Akan Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang
Sebelumnya, Prabowo Subianto meminta kepada koruptor untuk mengembalikan duit nan telah dicuri dari negara. Jika koruptor mengembalikan apa nan mereka curi, Prabowo menyebut mereka bakal dimaafkan.
"Saya dalam minggu minggu ini, bulan bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, alias nan pernah merasa mencuri dari rakyat, jika kau kembalikan nan kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12) kemarin.
Prabowo memastikan bakal memberikan langkah mengembalikan duit korupsi. Dia bisa memberi opsi agar pengembalian duit rakyat dilakukan secara diam-diam.
"Nanti kita beri kesempatan langkah mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," ucapnya.
Tak hanya itu, Prabowo juga sempat mewanti-wanti pihak-pihak tang telah menerima akomodasi dari negara untuk bayar kewajibannya. Dia meminta semua menaati norma nan ada.
"Kemudian hai kalian nan sudah terima akomodasi dari bangsa dan negara bayarlah tanggungjawab mu, asal kau bayar kewajibanmu, alim kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak mungkin mundur," ujarnya.
(whn/imk)